Korupsi Rp4,6 Miliar di Papua Barat Daya: Dua Pejabat Ditahan, Diduga Beli Mobil Mitsubishi Xpander
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Kedua tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,63 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
- Penahanan kedua tersangka berlangsung di Sorong setelah penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus menyelesaikan pemeriksaan intensif dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Menurut Kombes Pol Iwan Manurung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda PBD, tindakan penahanan ini dilakukan terhadap Nikolas Asmuruf, mantan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat, dan Dortheus Darius Djitmau, Bendahara Pengeluaran Inspektorat. Kedua tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,63 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penahanan kedua tersangka berlangsung di Sorong setelah penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus menyelesaikan pemeriksaan intensif dan melengkapi administrasi penyidikan. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula dari indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan daerah, sebuah isu yang juga menjadi perhatian dalam upaya pemerintah memperkuat kemandirian desa lewat penataan kewenangan dan pemanfaatan potensi lokal.
Audit BPK Mengungkap Lubang Hitam Anggaran dan Penyalahgunaan Dana
Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya memiliki pagu anggaran sekitar Rp11,3 miliar. Namun, sekitar Rp6,2 miliar dari jumlah tersebut dicairkan melalui 19 surat perintah pencairan dana (SP2D) yang diduga dikelola secara semena-mena. Hasil audit investigatif BPK RI mengonfirmasi bahwa penyimpangan ini mengakibatkan kerugian kas daerah yang signifikan. Penyidik mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan tidak hanya berasal dari belanja perjalanan dinas fiktif, tetapi juga mencakup penggunaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang melanggar aturan.
Beberapa temuan detail penyimpangan anggaran tersebut antara lain:
- Perjalanan dinas fiktif dari uang persediaan (UP) sebesar Rp191,27 juta;
- Kelebihan belanja perjalanan dinas dari UP sekitar Rp25,92 juta;
- Perjalanan dinas fiktif dari tambahan uang persediaan (TUP) sekitar Rp3,8 miliar; dan
- Kelebihan belanja perjalanan dinas dari TUP sekitar Rp547 juta.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun
Pengembangan penyidikan juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Praktik ini meliputi pemalsuan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tiket perjalanan, hingga tanda tangan pegawai, di mana sekitar 38 tanda tangan diduga dipalsukan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ). Tersangka Djitmau diduga membuat 19 LPJ dengan bantuan tiga stafnya. Barang bukti yang dikumpulkan meliputi satu unit mobil Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, dokumen-dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp109,46 juta, di samping pemeriksaan terhadap 81 orang saksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Iwan Manurung menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. "Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara," tegasnya.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Tangkap Perancang Baru Pembakaran Usaha di Sukoharjo: Eks Napi Terorisme Jadi Kunci Kasus

Polisi Buru RO: Dugaan Kekerasan Ibu ke Anak di Ketapang Viral, CCTV Jadi Bukti Utama

Gelombang Kejahatan Jakarta: Sindikat Curanmor Dibekuk hingga Penyelidikan Kebakaran Solaria
