Kemendagri Perkuat Kemandirian Desa Lewat Penataan Kewenangan dan Pemanfaatan Potensi Lokal
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kemandirian desa dengan menata ulang kewenangan lokal.
- Dalam forum tersebut, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh agama diarahkan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penataan Kewenangan Desa.
- Penyusunan dokumen regulasi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengintegrasikan kearifan lokal agar kebijakan yang diambil benar-benar relevan dan berkelanjutan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kemandirian desa dengan menata ulang kewenangan lokal. Inisiatif ini diwujudkan melalui kegiatan asistensi penataan kewenangan desa yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Jumat (6/11), bertujuan menyelaraskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh agama diarahkan untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penataan Kewenangan Desa. Penyusunan dokumen regulasi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengintegrasikan kearifan lokal agar kebijakan yang diambil benar-benar relevan dan berkelanjutan. Sebagai bentuk komitmen, dilakukan penandatanganan Perdes secara simbolis oleh perwakilan Desa Bolaang 1, Desa Bintau, dan Desa Pineno Batuan, disusul penyerahan dokumen secara berjenjang kepada pemerintah provinsi hingga pusat.
Rincian Kebijakan dan Pemanfaatan Komoditas Unggulan
Kejelasan kewenangan ini menjadi landasan krusial bagi desa dalam mengembangkan potensi wilayahnya. Pemerintah desa didorong untuk melakukan pemetaan komprehensif terhadap komoditas unggulan lokal guna membuka peluang kerja sama antardesa dan memperluas akses pasar. Komoditas yang menjadi fokus pemetaan meliputi:
- Pertanian: Mangga, padi, dan rica.
- Peternakan dan perikanan.
- Kapasitas produksi serta estimasi panen.
Pengembangan potensi ekonomi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh penguatan kelembagaan melalui sinergi antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua entitas ini diharapkan memiliki pembagian fungsi yang saling melengkapi untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya lokal.
Dampak Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola
Selain aspek ekonomi, Ditjen Bina Pemdes juga menekankan pentingnya penguatan administrasi, akurasi data, dan pemanfaatan teknologi digital. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi dalam pemerintahan desa. Melalui kegiatan asistensi ini, Kemendagri mendorong pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti penyusunan dan penetapan Perdes dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) provinsi dan kabupaten.
Dengan adanya kerangka kewenangan yang jelas dan pengelolaan potensi yang optimal, desa diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini adalah kontribusi signifikan dalam percepatan penurunan angka kemiskinan dan stunting di Provinsi Sulawesi Utara, menciptakan fondasi kemandirian desa yang lebih kokoh dan berdaya saing.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Krisna Bayu Kritik Sistem SEA Games 2027: Reformasi Mendesak untuk Menjaga Keadilan Olahraga

Di Tengah Badai Flu, Gol Istimewa Ivan Mamut Jadi Pembeda Persija vs Persebaya

Fusi Budaya Sunda-Betawi dan Teknologi Canggih Tandai Pembukaan Porprov XV Jawa Barat 2026
