Sidang BPK Resmi Tetapkan Isma Yatun sebagai Ketua; Fathan Subchi diwakili Plt. Anggota VI

- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menyelesaikan Sidang Anggota yang menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK, berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026.
- Forum pengambilan keputusan tertinggi ini juga mengukuhkan komposisi kepengurusan lainnya yang berlaku efektif sejak 3 November 2026 .
- Proses penetapan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang dihadiri oleh seluruh anggota, menandai konsolidasi kepemimpinan lembaga negara tersebut dalam periode berjalan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah menyelesaikan Sidang Anggota yang menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK, berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026. Forum pengambilan keputusan tertinggi ini juga mengukuhkan komposisi kepengurusan lainnya yang berlaku efektif sejak 3 November 2026. Proses penetapan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat yang dihadiri oleh seluruh anggota, menandai konsolidasi kepemimpinan lembaga negara tersebut dalam periode berjalan.
Skema pembagian tugas dan wewenang dalam sidang tersebut merujuk pada aturan tata kerja yang telah diperbarui. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa struktur ini disusun sesuai Tata Kerja BPK yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025, yang kemudian diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025. Rincian lengkap keanggotaan yang ditunjuk dalam keputusan tersebut antara lain:
- Isma Yatun sebagai Ketua BPK;
- Budi Prijono sebagai Wakil Ketua BPK;
- Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I;
- Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II;
- Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III;
- Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV;
- Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V; dan
- Aksanul Khaq sebagai Anggota VII.
Penanganan Vakansi Anggota VI Pasca Wafatnya Fathan Subchi
Selain penataan struktur inti, sidang tersebut juga mengambil langkah strategis terkait kekosongan jabatan Anggota VI akibat wafatnya Fathan Subchi pada 25 Oktober 2026. Untuk menjaga kesinambungan operasional, Isma Yatun disepakati merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, yang secara spesifik mengatur penunjukan pelaksana tugas tersebut.
Konsolidasi Pimpinan dan Dasar Hukum Tata Kerja Baru
Penetapan ini menegaskan komitmen BPK dalam menjalankan tugas dan wewenang pengawasan keuangan negara secara kolektif melalui forum musyawarah. Teguh Widodo menegaskan bahwa sidang ini merupakan wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan lembaga. Dengan diterapkannya dasar hukum terbaru berupa Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan alur kerja dan pembagian peran antar-anggota menjadi lebih terstruktur dan adaptif. Langkah ini juga sekaligus mengisi kekosongan jabatan kritis di tubuh lembaga, memastikan bahwa proses pemeriksaan dan audit tetap berjalan tanpa hambatan administratif di periode transisi.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

M Sarmuji: Penyadapan Ilegal Politik Ancam Demokrasi, Dorong DPR Percepat RUU Penyadapan

Warga Kampung Boncos Tuntut Penanganan Permanen Pasca Penggerebekan Massal

Buleleng Dorong Pemerataan Ekonomi Bali Melalui Penguatan Konektivitas dan Hilirisasi
