Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

PKB dan Demokrat Respons Dugaan Penyadapan: Apresiasi Tegas hingga Peringatan Ancaman Demokrasi

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: Kompas Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PKB dan Demokrat Respons Dugaan Penyadapan: Apresiasi Tegas hingga Peringatan Ancaman Demokrasi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Respons politik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tiga tersangka lainnya mulai memanas.
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menyampaikan tanggapan berbeda namun sama-sama menyoroti penanganan hukum oleh kepolisian.
  • Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Polri menetapkan empat tersangka dan menahan tiga di antaranya di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Respons politik terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta tiga tersangka lainnya mulai memanas. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat menyampaikan tanggapan berbeda namun sama-sama menyoroti penanganan hukum oleh kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Polri menetapkan empat tersangka dan menahan tiga di antaranya di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Di Kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis, Cak Imin menilai langkah kepolisian telah berjalan cepat, tegas, dan efektif dalam melindungi kepala negara serta seluruh pihak yang menjadi korban penyadapan. "PKB memberikan apresiasi kepada Pak Presiden," ujar Cak Imin, seraya menekankan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak terulang di masa depan.

Apresiasi Penegakan Hukum vs Peringatan Ancaman Keamanan Negara

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memposisikan kasus ini sebagai isu strategis yang menyentuh inti keamanan negara. Melalui unggahan di akun media sosial X pada Rabu (4/11), AHY menegaskan bahwa penyadapan ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius. "Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," tegas AHY. Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran partai politik terhadap stabilitas demokrasi di tengah skandal hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Dukungan terhadap proses hukum juga datang dari AHY yang menyatakan dukungannya kepada Presiden dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tegas ini sejalan dengan komitmen partai dalam menjaga supremasi hukum, sekaligus memberikan sinyal kepada publik bahwa institusi negara tetap independen dalam menangani pelanggaran yang melibatkan mantan pejabat tertinggi di tubuh kepolisian.

Detail Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum Polri

Secara kronologis, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menambahkan satu tersangka baru, yaitu mantan Kadiv TI Kominfo Polri Irjen Pol Slamet Uliandi. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut menjadi empat orang.

Langkah hukum selanjutnya dilakukan dengan menahan tiga tersangka utama di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan medis, yakni masih dalam kondisi sakit pasca-stroke. Penahanan ini menandai babak baru dalam investigasi Polri yang kini difokuskan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik penghapusan data elektronik serta praktik penyadapan ilegal yang dituduhkan kepada para tersangka.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ