Pemerintah Perluas Cakupan BPDP ke Kakao dan Kelapa: Dorong Kesejahteraan Petani di Tengah Hilirisasi B50
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Pemerintah resmi memperluas mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk mencakup komoditas kakao dan kelapa , melampaui fokus tradisional pada kelapa sawit.
- Langkah strategis ini diumumkan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam International Conference and Expo on Palm Oil and Others 2026 di Jakarta, Kamis.
- Perluasan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perkebunan nasional serta memastikan ketahanan ekonomi berujung pada peningkatan kesejahteraan petani secara langsung.
Pemerintah resmi memperluas mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk mencakup komoditas kakao dan kelapa, melampaui fokus tradisional pada kelapa sawit. Langkah strategis ini diumumkan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam International Conference and Expo on Palm Oil and Others 2026 di Jakarta, Kamis. Perluasan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola perkebunan nasional serta memastikan ketahanan ekonomi berujung pada peningkatan kesejahteraan petani secara langsung.
Dukungan yang diberikan tidak lagi terbatas pada skema pembiayaan saja. Melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024, pemerintah mengintegrasikan berbagai program hulu hingga hilir. Berikut adalah rincian aspek dukungan yang diperluas oleh BPDP untuk kakao dan kelapa:
- Program peremajaan perkebunan secara komprehensif.
- Pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi petani.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
- Penguatan kelembagaan serta pendampingan teknis di lapangan.
Reformasi Tata Kelola dan Transparansi Ekspor via DSI
Di samping perluasan mandat BPDP, pemerintah juga melakukan reformasi pada aspek tata kelola melalui penguatan transparansi ekspor. Mekanisme ekspor komoditas strategis kini dialirkan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 ini dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta menekan praktik *under invoicing* dan *transfer pricing* yang merugikan fiskal.
Dalam aspek keberlanjutan, penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) diperkuat dengan pengembangan sistem informasi untuk ketertelusuran dan pemetaan perkebunan. Dradjad menegaskan, sertifikasi keberlanjutan harus diikuti dengan peningkatan penerimaan pasar global (*global acceptance*). "Penguatan sertifikasi keberlanjutan juga perlu diikuti dengan peningkatan penerimaan di pasar global agar nilai tambah dari praktik perkebunan berkelanjutan dapat dirasakan oleh perusahaan maupun petani," ujar Dradjad.
Percepatan Hilirisasi dan Mandatori Biodiesel B50
Pemerintah memastikan bahwa penguatan sektor perkebunan sejalan dengan agenda hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Upaya ini didorong melalui implementasi mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan berjalan mulai Juli 2026. Di sisi lain, komoditas kakao dan kelapa akan dikembangkan melalui peningkatan produktivitas, perbaikan infrastruktur pascapanen, serta digitalisasi dan perluasan akses pasar. Dengan kombinasi dukungan pembiayaan BPDP yang diperluas dan dorongan teknologi, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perkebunan yang lebih tangguh dan menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya petani.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Ekonomi RI Tumbuh 5,47% di Q3-2026, Airlangga Beberkan Peran Kunci Konsumsi Pemerintah dan Stimulus Fiskal

Kamar Dagang Hangzhou Dideklarasikan di Jakarta untuk Memperkuat Kemitraan Ekonomi RI-China

Airlangga Jelaskan Status Pekerja Peserta MagangHub dan Penurunan Pengangguran Nasional di Agustus 2026
