OJK Legalkan Gadai Saham Haji Isam ke Bank Mandiri: Mekanisme B2B untuk Aksi Korporasi

- Penjelasan ini disampaikan Dian saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/11/2026).
- Ia menekankan bahwa selama tujuan pengagunan saham adalah untuk kepentingan akuisisi atau aksi korporasi lainnya, maka hal itu diizinkan dengan batasan nilai maksimal 50 persen dari harga pasar.
- "Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebenarnya diperbolehkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyatakan bahwa aksi pengagunan saham oleh Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) adalah legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah tersebut diperbolehkan karena murni merupakan mekanisme bisnis antarpihak atau business-to-business (B2B) yang berkaitan dengan aksi korporasi, bukan sekadar jual beli saham biasa.
Penjelasan ini disampaikan Dian saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/11/2026). Ia menekankan bahwa selama tujuan pengagunan saham adalah untuk kepentingan akuisisi atau aksi korporasi lainnya, maka hal itu diizinkan dengan batasan nilai maksimal 50 persen dari harga pasar. "Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebenarnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuman 50 persen," ujar Dian.
Detail Transaksi dan Dasar Hukum
Transaksi gadai saham ini melibatkan dua emiten utama milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang dilakukan pada 30 September 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), total saham yang digadaikan mencapai puluhan miliar lembar sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh oleh afiliasi perseroan, yakni PT Jhonlin Baratama (JB). Rincian jumlah saham yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
- PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 7.997.556.204 lembar saham JARR.
- Tiga entitas afiliasi PGUN menggadaikan total 5,29 miliar lembar saham, rinciannya: PT Araya Agro Lestari (2.205.667.896 lembar), PT Citra Agro Raya (2.194.778.786 lembar), dan PT Baramega Citra Mulia Persada (900.000.250 lembar).
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK tidak menerbitkan izin khusus untuk transaksi ini karena kepemilikan saham berada dalam satu lingkup grup atau afiliasi yang sama. "Kita nggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja. Jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank semua ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Profil Risiko dan Tujuan Fasilitas Kredit
OJK menilai bahwa Bank Mandiri telah mempertimbangkan profil risiko dengan matang mengingat Haji Isam merupakan nasabah lama sekaligus prime customer bank tersebut. "Ini kan Pak Haji Isam nasabah lama prime customer bank mandiri. Jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah hubungan komersial sudah lama dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan... itu sebenarnya agendanya tambahan saja," jelas Dian.
Sebelumnya, Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan bahwa fasilitas kredit ini bukan untuk pembelian saham, melainkan untuk belanja modal (capital expenditure/capex) pengembangan usaha. "Fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha di industri Batu Bara dan Penunjangnya," tutur Adhika dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Minggu (18/10/2026).
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Pati Raih Penghargaan Blue Economy, Produksi Perikanan Tembus Rp1,1 Triliun

Prapenjualan CBDK Tembus Rp 448 Miliar, Digerakkan Lonjakan Permintaan Tanah Komersial

Defisit Transaksi Berjalan RI Ditebak Melebar Jadi 1,6% PDB di 2027 akibat Harga Energi Global
