Mabes Polri Pastikan Empat Jenderal Tersangka Penyadapan Prabowo Akan Disidang Etik
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Kepastian ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/11).
- Meskipun jadwal pasti pelaksanaan sidang belum diumumkan, Trunoyudo menegaskan bahwa proses penegakan etik ini terus berjalan seiring dengan pengembangan perkara yang masih dilakukan oleh penyidik.
- Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh senior di tubuh kepolisian.
Mabes Polri memastikan bahwa empat perwira tinggi (Pati) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kepastian ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/11). Meskipun jadwal pasti pelaksanaan sidang belum diumumkan, Trunoyudo menegaskan bahwa proses penegakan etik ini terus berjalan seiring dengan pengembangan perkara yang masih dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh senior di tubuh kepolisian. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait praktik penyadapan yang melanggar hukum terhadap kepala negara. Proses hukum ini menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin internal dan akuntabilitas, terlepas dari jabatan tinggi yang dipegang oleh para tersangka saat ini maupun di masa lalu.
Identitas Tersangka dan Dasar Hukum
Empat perwira tinggi yang kini berstatus tersangka tersebut terdiri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo (eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden), Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), Irjen Eko Hadi Santoso (Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri), dan Irjen Slamet Uliandi (eks Kadiv TIK Polri). Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang. Berikut adalah rincian pasal yang diterapkan:
- Pasal 258 KUHP
- Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2
- Pasal 32 Ayat 1 UU ITE
Penahanan terhadap para tersangka juga telah dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum. Menurut Trunoyudo, penambahan status tersangka, termasuk bagi Slamet Uliandi yang sebelumnya mungkin belum disebutkan secara eksplisit dalam konteks penahanan awal, merupakan bagian dari perkembangan penyidikan yang transparan.
Status Penahanan dan Prospek Sidang Etik
Terhadap penanganan tahanan, Irjen Slamet Uliandi serta tiga tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Trunoyudo menjelaskan bahwa proses sidang etik akan berjalan secara kesinambungan, namun ia enggan memberikan tanggal pasti karena penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara. Ia merujuk pada penjelasan yang diberikan oleh Kabareskrim sebelumnya mengenai dinamika kasus ini. Sidang etik ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan sanksi administratif yang proporsional bagi para perwira tinggi yang terbukti melanggar kode etik profesi, di samping proses pidana yang sedang berlangsung.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pangdam IM Janji Investigasi Tuntas Bentrok Pidie: 1 Warga Tewas, 272 Personel Dikonsolidasi

20.000 Santri Lirboyo Kediri Gelar Shalat Istisqa di Tengah Krisis Air Kemarau Berkepanjangan

Kemen UMKM Dorong Waralaba Lokal Tembus Pasar Modal demi Akselerasi Bisnis
