Kemen UMKM Dorong Waralaba Lokal Tembus Pasar Modal demi Akselerasi Bisnis
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi mendorong pelaku usaha waralaba lokal untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan strategis.
- Langkah ini bertujuan untuk memperluas skala bisnis serta meningkatkan daya saing merek-merek dalam negeri di tingkat nasional maupun global.
- Dorongan ini disampaikan oleh Bagus Rachman , Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, dalam acara Indonesia Franchise & Business Concept (IFBC) di Tangerang, Banten, pada Jumat lalu.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara resmi mendorong pelaku usaha waralaba lokal untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan strategis. Langkah ini bertujuan untuk memperluas skala bisnis serta meningkatkan daya saing merek-merek dalam negeri di tingkat nasional maupun global. Dorongan ini disampaikan oleh Bagus Rachman, Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, dalam acara Indonesia Franchise & Business Concept (IFBC) di Tangerang, Banten, pada Jumat lalu.
Menurut Bagus, bisnis waralaba yang memiliki fundamental kuat dan memenuhi persyaratan teknis berpeluang besar memperoleh pendanaan melalui Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekanisme ini dipandang sebagai tahapan krusial menuju status perusahaan terbuka atau Initial Public Offering (IPO), yang selama ini dianggap sulit dijangkau oleh perusahaan berskala menengah.
Capaian Dana Rp2 Triliun dan Peran Kredit Usaha Rakyat
Data terkini menunjukkan potensi besar pasar modal bagi sektor usaha menengah. Bagus mengungkapkan bahwa sekitar 43 usaha kecil dan menengah (UKM) telah memanfaatkan Papan Akselerasi BEI dengan total penghimpunan dana mencapai Rp2 triliun. Capaian ini membuktikan bahwa pasar modal efektif menjadi katalisator percepatan pengembangan usaha bagi perusahaan yang sebelumnya bergantung semata pada ekuitas internal atau utang bank.
Selain jalur pasar modal, Kementerian UMKM juga mengintegrasikan dukungan pembiayaan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR ini ditujukan baik untuk pelaku yang baru memulai usaha maupun yang sedang dalam fase ekspansi jaringan. Kombinasi kedua instrumen pembiayaan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi waralaba lokal untuk memilih jalur pendanaan yang paling sesuai dengan kebutuhan kas dan rencana ekspansi mereka.
Penguatan Tata Kelola dan Legalitas Waralaba Nasional
Bagus menekankan bahwa akses terhadap pembiayaan besar sangat bergantung pada kesiapan fundamental bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk memperkuat standardisasi prosedur operasional, menjaga konsistensi kualitas produk, menerapkan tata kelola profesional, serta melindungi merek dagang secara ketat. Aspek legalitas juga menjadi prasyarat mutlak, termasuk kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang memberikan kepastian hukum bagi franchisor dan franchisee.
Industri waralaba nasional sendiri menunjukkan pertumbuhan signifikan. Kementerian Perdagangan mencatat jumlah pemberi waralaba dalam negeri yang memiliki STPW mencapai 169 entitas. Pada tahun 2024, sektor ini membukukan omzet lebih dari Rp143 triliun dan menyerap sekitar 98 ribu tenaga kerja. Dengan penguatan tata kelola dan akses pendanaan yang lebih luas, Kementerian UMKM berharap semakin banyak merek lokal yang mampu menembus pasar internasional dengan fondasi bisnis yang solid.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pemkab Jember Raih Apresiasi Nasional atas Inovasi Layanan Publik Home Care dan GNPP 24/7

Malang Fashion Week 2026: 30 Desainer Multigenerasi Reinterpretasi Wastra Nusantara dalam Tema Regen

Ashoka Indonesia Umumkan 12 Tim Inovasi Terbaik dari 700 Pendaftar dalam Gaharu Bumi Innovation Challenge 2026
