Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Ungkap Luka Batin: Sakit Hati saat Makam Ibu Didatangi Terdakwa Kasus Ijazah

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jokowi Ungkap Luka Batin: Sakit Hati saat Makam Ibu Didatangi Terdakwa Kasus Ijazah
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , mengungkapkan rasa sakit hati mendalam setelah makam almarhumah ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo , didatangi oleh Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan rombongannya.
  • Pengakuan emosional ini disampaikan Jokowi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) malam, di mana Tifa duduk sebagai terdakwa.
  • Jokowi menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi salah satu hal yang paling menyakitkan baginya, terutama karena saat itu Tifa menyebut Sudjiatmi bukan ibu kandungnya.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengungkapkan rasa sakit hati mendalam setelah makam almarhumah ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, didatangi oleh Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan rombongannya. Pengakuan emosional ini disampaikan Jokowi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) malam, di mana Tifa duduk sebagai terdakwa.

Jokowi menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi salah satu hal yang paling menyakitkan baginya, terutama karena saat itu Tifa menyebut Sudjiatmi bukan ibu kandungnya. "Di situ menyampaikan bahwa Sudjiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya," kenang Jokowi dengan nada tegas.

Kronologi Persidangan dan Penolakan Klaim Palsu

Dalam keterangan persidangan, Jokowi juga membeberkan kronologi ketika sekelompok orang datang menggunakan bus ke UGM dan rumahnya untuk meminta melihat ijazah asli. Ia mempertanyakan kewenangan rombongan tersebut. "Mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?" ujar Jokowi. Saat Jokowi menyampaikan hal ini, Tifa sempat menyela dengan menyatakan keterangan tersebut tidak relevan, namun hakim memerintahkan saksi untuk melanjutkan keterangannya.

Dakwaan Hukum dan Implikasi Kasus

Pengungkapan ini menjadi sorotan utama dalam proses hukum yang menjerat Tifa. Secara hukum, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menyoroti batas antara hak publik atas informasi dan privasi tokoh negara, serta dampak emosional dari polemik politik yang berlarut.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ