Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Hoaks! Klaim Program SIM Gratis dan Seumur Hidup di November 2026 Ditegaskan Palsu oleh Korlantas Polri

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Antara News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Hoaks! Klaim Program SIM Gratis dan Seumur Hidup di November 2026 Ditegaskan Palsu oleh Korlantas Polri
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Masyarakat diimbau waspada terhadap narasi palsu yang beredar di media sosial, khususnya Instagram, mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang diklaim berlaku hingga 25 November 2026 .
  • Narasi tersebut secara keliru menyatakan bahwa layanan penerbitan dan perpanjangan SIM dapat diakses tanpa biaya serta memiliki masa berlaku seumur hidup.
  • Klaim ini memicu kebingungan di kalangan pengemudi yang mengira ada perubahan kebijakan besar dalam sistem perizinan lalu lintas nasional.

Masyarakat diimbau waspada terhadap narasi palsu yang beredar di media sosial, khususnya Instagram, mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang diklaim berlaku hingga 25 November 2026. Narasi tersebut secara keliru menyatakan bahwa layanan penerbitan dan perpanjangan SIM dapat diakses tanpa biaya serta memiliki masa berlaku seumur hidup. Klaim ini memicu kebingungan di kalangan pengemudi yang mengira ada perubahan kebijakan besar dalam sistem perizinan lalu lintas nasional.

Kabar hoaks ini menyebar dengan narasi yang tampak resmi, mengklaim bahwa pendaftaran online telah dibuka secara nasional. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang valid. Penyebaran berita bohong semacam ini berpotensi menjerat masyarakat ke dalam ancaman siber, mengingat modus operandi pelaku biasanya memanfaatkan tautan pendaftaran palsu untuk mencuri data pribadi.

Dasar Hukum dan Klarifikasi Resmi Korlantas Polri

Untuk meluruskan informasi yang menyesatkan, Korlantas Polri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada program pembuatan SIM gratis maupun SIM seumur hidup. Penerbitan SIM tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 87 ayat 2, yang menetapkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri melalui Korlantas beserta jajaran Satlantas di tingkat polres atau polresta. Proses ini tetap dikenakan biaya resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan gratis.

Mengenai masa berlaku, aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Regulasi ini menegaskan bahwa SIM Perseorangan dan SIM Umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan. SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, namun tidak ada ketentuan yang mengubah masa berlaku menjadi seumur hidup. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun X resmi Korlantas Polri pada hari Rabu, guna memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imbauan Keamanan Data dan Langkah Pencegahan

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran yang mencurigakan. Dalam unggahan resminya, pihak kepolisian memberikan peringatan keras agar warga tidak sembarangan memberikan data pribadi, dokumen identitas, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan data yang dapat berujung pada kerugian finansial maupun hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang hoaks terkait lalu lintas yang pernah beredar, seperti narasi tilang manual menyeluruh atau denda ban gundul. Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah atau kepolisian sebelum mengambil tindakan. Dengan kewaspadaan yang tinggi, risiko menjadi korban penipuan digital terkait administrasi SIM dapat diminimalisir secara efektif.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ