Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta, Berikut Lokasi, Jam, dan Syarat Administratifnya

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta, Berikut Lokasi, Jam, dan Syarat Administratifnya
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menjawab kebutuhan mobilitas warga ibu kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Jumat.
  • Inisiatif ini dirancang untuk memfasilitasi proses perpanjangan masa berlaku SIM dengan mengurangi antrean panjang di kantor resmi, memberikan opsi layanan yang lebih dekat dan efisien bagi para pengendara.
  • Masyarakat juga dapat mengikuti panduan lengkap terkait lokasi dan jadwal aktivasi layanan lainnya melalui artikel Polda Metro Jaya Aktifkan Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek .

Menjawab kebutuhan mobilitas warga ibu kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Jumat. Inisiatif ini dirancang untuk memfasilitasi proses perpanjangan masa berlaku SIM dengan mengurangi antrean panjang di kantor resmi, memberikan opsi layanan yang lebih dekat dan efisien bagi para pengendara. Masyarakat juga dapat mengikuti panduan lengkap terkait lokasi dan jadwal aktivasi layanan lainnya melalui artikel Polda Metro Jaya Aktifkan Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek.

Informasi resmi yang disebarkan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya mencatat bahwa gerai layanan dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk memastikan kelancaran administrasi, petugas akan meminta pemohon membawa sejumlah dokumen kunci, meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, serta hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Penting untuk dicatat bahwa layanan khusus ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Rincian Titik Lokasi Layanan di Lima Kawasan Jakarta

Distribusi lokasi layanan kali ini menjangkau berbagai zona dalam kota untuk memudahkan aksesibilitas. Di kawasan Jakarta Timur, gerai tersedia di Lobi depan Mal Grand Cakung. Sementara itu, warga di Jakarta Selatan dapat memanfaatkan area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Bagi yang berdomisili atau beraktivitas di pusat kota, Jakarta Pusat menyediakan layanan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Penempatan di titik-titik publik yang strategis ini bertujuan agar proses perpanjangan dokumen berkendara menjadi lebih praktis tanpa harus mengunjungi markas kepolisian utama.

Terkait aspek biaya, tarif perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk pemilik SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Angka ini menjadi standar nasional yang wajib dipatuhi di gerai resmi.

Batasan Layanan dan Alternatif bagi Pemegang SIM B

Pemilik SIM B, yang ditujukan untuk kendaraan dengan berat melebihi 3,5 ton, tidak dapat mengurus perpanjangan melalui gerai keliling ini. Layanan tersebut secara eksplisit tidak mencakup SIM B; pemegang SIM B diwajibkan untuk mengurus dokumen mereka langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain itu, bagi warga yang SIM-nya sudah mati masa berlakunya, gerai keliling tidak dapat mengeluarkan perpanjangan otomatis; mereka harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Transparansi aturan ini penting agar masyarakat tidak kehilangan waktu dan perjalanan ke gerai keliling untuk dokumen yang sebenarnya tidak dapat diproses di sana.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ