Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Urgensi RUU Anti Spionase: Merespons Ancaman FIMI dan Laci Hukum Siber Indonesia

TeknologiFitriani NingsihFitriani NingsihSumber: Detik Inet
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Urgensi RUU Anti Spionase: Merespons Ancaman FIMI dan Laci Hukum Siber Indonesia
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • , Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), mendorong segera disahkannya RUU Anti Spionase dan Anti Propaganda sebagai respons atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto .
  • Ardi menilai ancaman spionase digital telah melampaui kapasitas hukum pidana konvensional dan UU ITE, sehingga regulasi baru menjadi krusial untuk menjaga kedaulatan data negara.
  • Ancaman intelijen modern tidak lagi terbatas pada penyadapan komunikasi, tetapi telah mencakup intersepsi aliran data dan manipulasi informasi lintas negara.

Ardi Sutedja K., Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), mendorong segera disahkannya RUU Anti Spionase dan Anti Propaganda sebagai respons atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ardi menilai ancaman spionase digital telah melampaui kapasitas hukum pidana konvensional dan UU ITE, sehingga regulasi baru menjadi krusial untuk menjaga kedaulatan data negara.

Ancaman intelijen modern tidak lagi terbatas pada penyadapan komunikasi, tetapi telah mencakup intersepsi aliran data dan manipulasi informasi lintas negara. Ardi menjelaskan bahwa kerangka hukum saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau karakter ancaman seperti Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI). Oleh karena itu, wacana pengesahan RUU Anti Spionase menemukan momentum strategisnya untuk mendefinisikan ulang batas-batas spionase di ruang digital.

Integrasi Lembaga dan Mekanisme Fusion Center

Untuk penanganan yang komprehensif, Ardi mengusulkan pembentukan pusat koordinasi intelijen lintas sektor atau fusion center. Mekanisme ini dirancang untuk mengintegrasikan kewenangan investigasi dari BIN, BSSN, TNI, dan Polri. Dengan integrasi tersebut, pertukaran informasi ancaman antar-lembaga akan berjalan efektif, memungkinkan deteksi dini indikasi spionase sebelum menyasar objek strategis negara.

Regulasi ini tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari skema Triangulasi Kedaulatan Digital Nasional. Skema ini mengombinasikan tiga instrumen hukum yang saling melengkapi untuk pertahanan siber yang utuh.

  • UU Pelindungan Data Pribadi (PDP): Berfungsi melindungi data individu.
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS): Memperkuat keamanan infrastruktur digital vital.
  • RUU Anti-Spionase: Menangani operasi intelijen dan ancaman asing secara spesifik.

Adopsi Model FARA dan Pertahanan Proaktif

Ardi menegaskan pentingnya adopsi mekanisme transparansi administratif, mengacu pada Foreign Agents Registration Act (FARA) milik Amerika Serikat, yang disesuaikan ke dalam RUU Spionase. Langkah ini bertujuan untuk menekan risiko operasi proksi yang menargetkan tokoh sentral maupun ruang publik di Indonesia.

Dengan penguatan regulasi ini, pertahanan siber Indonesia diharapkan bertransformasi dari sekadar penanganan insiden pasca kejadian menjadi sistem deteksi dan koordinasi yang proaktif. Seluruh instrumen dalam skema Triangulasi Kedaulatan Digital akan bekerja secara sinergis melalui pertukaran informasi intelijen ancaman secara real-time, sehingga memberikan lapisan keamanan hukum dan teknis yang lebih kokoh bagi kedaulatan digital nasional.

BERITA TERKAIT (Teknologi)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ