Ganjar Pranowo Tuntut Transparansi Penuh Kasus Penyadapan Ilegal yang Melibatkan Eks Kapolri
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Ganjar Pranowo , Ketua DPP PDI-P, memberikan teguran keras terkait dugaan praktik penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya.
- Ganjar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menaati konstitusi dan negara, bukan tunduk pada kepentingan individu atau kelompok politik tertentu.
- Pernyataan ini dilontarkan menyusul pengungkapan kasus yang berdampak luas hingga menyebabkan pencopotan Listyo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto .
Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P, memberikan teguran keras terkait dugaan praktik penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Ganjar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menaati konstitusi dan negara, bukan tunduk pada kepentingan individu atau kelompok politik tertentu. Pernyataan ini dilontarkan menyusul pengungkapan kasus yang berdampak luas hingga menyebabkan pencopotan Listyo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto. "Polisi harus setia kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu, kelompok, atau kepentingan politik tertentu," ujar Ganjar pada Kamis (5/11), menekankan pentingnya integritas institusi keamanan di tengah dinamika politik nasional.
Kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11) setelah terdeteksi adanya penyadapan terhadap Presiden RI, pejabat negara, serta tokoh-tokoh politik kunci. Proses hukum kini menjadi sorotan utama, di mana Ganjar memperingatkan agar kasus ini tidak berubah menjadi arena pertarungan antara faksi-faksi berkuasa. Ia menuntut agar tidak ada praktik perlindungan atau tawar-menawar hukum yang dapat menciderai keadilan. "Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum," tegasnya, seraya mendesak agar semua detail kasus terungkap melalui mekanisme hukum yang sah.
Detail Penyadapan Ilegal dan Status Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini: Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (eks Kapolri), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang merupakan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan penyadapan tersebut dilakukan secara ilegal karena para tersangka memerintahkan operasi pemantauan tanpa didasari oleh surat permohonan penyidik maupun Lampiran Laporan Polisi (LP). Dalam investigasi ini, penyidik berhasil menyita barang bukti yang signifikan, termasuk 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Barang bukti ini menjadi kunci untuk menelusuri jejak digital dan aliran informasi dari operasi penyadapan haram tersebut.
Ganjar memberikan penekanan khusus bahwa proses hukum harus dilakukan dengan menyeluruh. "Semua harus terungkap melalui proses hukum, dengan tetap melindungi privasi korban dan rahasia negara," ucap Ganjar. Ia meminta agar pihak berwenang secara spesifik mengungkap empat hal krusial: siapa pihak yang memerintahkan penyadapan, apa motif di balik tindakan tersebut, informasi apa saja yang berhasil diperoleh, dan untuk kepentingan siapa hasil data tersebut digunakan. Keempat poin ini dinilai penting untuk memastikan transparansi penuh dalam penanganan kasus yang melibatkan petinggi institusi keamanan negara.
Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana Berlapis
Para tersangka kini menghadapi ancaman pidana yang berat karena dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang. Mereka terdakwa berdasarkan Pasal 258 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta Pasal 332 KUHP ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 31 ayat (1) UU ITE yang mengancam hukuman penjara selama 8 tahun. Komposisi pasal ini menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menindak pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menjaga moralitas dan legalitas anggotanya, tetapi juga menjadi barometer bagi stabilitas hukum di Indonesia. Dengan pencopotan Listyo dari jabatannya sebagai Kepala KSP, pemerintah menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan khusus bagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keamanan negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Prestasi Bersejarah Perpusnas: Dua Naskah Nusantara Resmi Diakui UNESCO sebagai Ingatan Dunia

BP MPR Dalami Desain Desentralisasi Asimetris dan Mekanisme Hibrida Pemilihan Kepala Daerah

BGN Tegaskan Tak Ada Kewajiban SPPG Pangkas Relawan MBG, Cukup Sesuaikan Biaya Operasional
