Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Hercules Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal, Sebut Tindakan Presiden Disadap sebagai Pengkhianatan

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Hercules Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal, Sebut Tindakan Presiden Disadap sebagai Pengkhianatan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ia mengakui keheranannya tersebut dengan nada sindiran, "Lah ini aku makin hebat saja ini.
  • Padahal saya biasa-biasa saja," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/11).
  • Di balik reaksi awal tersebut, Hercules menyatakan sikap serius dengan menyebut tindakan penyadapan terhadap kepala negara secara ilegal merupakan bentuk pengkhianatan yang serius terhadap tatanan negara.

Rosario de Marshall alias Hercules, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, mengekspresikan keheranannya setelah namanya tercantum dalam daftar korban dugaan penyadapan ilegal yang menjerat eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hercules mengaku mengetahui insiden tersebut dari unggahan media sosial yang menempatkan namanya di urutan ke-25 daftar korban, sebuah fakta yang menyadarkannya bahwa figur publik juga menjadi target dalam skandal hukum berskala nasional ini.

Ia mengakui keheranannya tersebut dengan nada sindiran, "Lah ini aku makin hebat saja ini. Berarti Hercules termasuk diperhitungkan ya? Padahal saya biasa-biasa saja," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (5/11). Di balik reaksi awal tersebut, Hercules menyatakan sikap serius dengan menyebut tindakan penyadapan terhadap kepala negara secara ilegal merupakan bentuk pengkhianatan yang serius terhadap tatanan negara.

Dinamika Hukum dan Status Tersangka Perwira Tinggi Polri

Kasus ini memicu perhatian besar setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) aktif sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga tersangka tersebut meliputi eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang jenderal lainnya dengan inisial Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang sama.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pelanggaran terhadap rahasia negara serta teknologi informasi. Rincian pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah sebagai berikut:

  • Pasal 258 KUHP dan atau
  • Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau
  • Pasal 32 Ayat 1 UU ITE

Penempatan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para perwira tinggi tersebut dalam konteks keamanan negara.

Ajakan Hercules untuk Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Merujuk pada pernyataan Hercules sebelumnya, ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut atau diabaikan. Dalam negara hukum, prinsip supremasi hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa kecuali, termasuk mereka yang sebelumnya memegang jabatan strategis di institusi kepolisian. Hercules menilai bahwa tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, rakyat Indonesia, dan negara itu sendiri.

Oleh karena itu, Hercules secara tegas meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo yang melibatkan keempat perwira tinggi tersebut. Tekanan publik terhadap transparansi hukum dalam kasus ini meningkat seiring dengan terungkapnya daftar korban yang melibatkan tokoh-tokoh penting, memperkuat urgensi adanya penegakan hukum yang independen dan tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak terusik oleh skandal internal yang berpotensi mengancam stabilitas keamanan nasional.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ