Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Empat Jenderal Polri Tersangka: Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Penghapusan Data

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Empat Jenderal Polri Tersangka: Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Penghapusan Data
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Empat jenderal Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto .
  • Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang dilaporkan oleh petugas internal.
  • Penyidik mengungkapkan bahwa target penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga merambah ke sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Empat jenderal Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Operasi kontroversial ini diduga dilakukan tanpa mematuhi prosedur penegakan hukum yang berlaku, dengan modus memasukkan nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Dampak hukum dari praktik haram ini telah menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai aktor kunci dalam jaringan penyadapan gelap tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang dilaporkan oleh petugas internal. Penyidik mengungkapkan bahwa target penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga merambah ke sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena tengah menjalani pemulihan pasca-mengalami stroke.

Kronologi Operasi Ilegal dan Dugaan Penghapusan Data

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menjelaskan dalam konferensi pers Selasa (3/11) bahwa praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa kaitan atau proses penegakan hukum. "Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," ujar Asep. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut membuat laporan pada 30 Oktober 2026, yang akhirnya membongkar skema tersebut. Namun, hingga kini, peran spesifik Listyo Sigit dalam rangkaian operasi maupun penghapusan data belum diungkap secara rinci oleh penyidik.

Peran Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Monitoring) juga menjadi sorotan. Keduanya diduga bertanggung jawab atas aktivitas provisioning atau pengoperasian sistem penyadapan. Nama Ahrie muncul dalam dugaan penghapusan dokumen digital; pada awal Oktober 2026, ia disebut meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan. Sementara itu, Eko Hadi bersama Ahrie dianggap wajib mendapatkan persetujuan dari Slamet sebelum menjalankan operasi, meskipun rincian tindakan langsung mereka masih dirahasiakan oleh kepolisian.

Peran Strategis Slamet Uliandi sebagai Pembina Pusat Pemantauan

Di antara keempat tersangka, peran Irjen Slamet Uliandi paling jelas terungkap. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyatakan Slamet berperan sebagai dewan pembina pusat pemantauan atau Monitoring Center (MC). Dalam kapasitas ini, Slamet memegang kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap operasi yang dilakukan oleh Eko Hadi dan Ahrie Sonta. "Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU," kata Suhermanto dalam jumpa pers Kamis (5/11) malam.

Suvermanto juga menegaskan keterlibatan Slamet dalam insiden penghapusan data. "Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," tutur dia. Fakta ini mengindikasikan adanya kolusi struktural dalam penghapusan jejak digital, yang menjadikan kasus ini tidak sekadar pelanggaran prosedur, melainkan potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sangat serius dalam institusi keamanan negara.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ