BGN Tegaskan Tak Ada Kewajiban SPPG Pangkas Relawan MBG, Cukup Sesuaikan Biaya Operasional
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurangi jumlah tenaga relawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Juru Bicara BGN, Tysa Novenny , menjelaskan bahwa pemerintahไป ๆไพ alternatif perhitungan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan skala layanan, bukan memaksakan pemotongan personel.
- "Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurangi jumlah tenaga relawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa pemerintahไป ๆไพ alternatif perhitungan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan skala layanan, bukan memaksakan pemotongan personel. "Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat," ujar Tysa di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini bertujuan membantu mitra SPPG menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kapasitas pelayanan masing-masing dapur secara proporsional. Dengan pendekatan ini, jumlah relawan yang dibutuhkan dapat dikalibrasi sesuai banyaknya penerima manfaat yang dilayani, memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan atau hak tenaga kerja.
Alternatif Perhitungan Kebutuhan Relawan Berdasarkan Skala Penerima Manfaat
BGN menyusun panduan alternatif kebutuhan tenaga relawan yang terstruktur berdasarkan jumlah penerima manfaat per dapur. Angka ini bersifat acuan, bukan batas maksimal absolut, selama total biaya operasional tetap berada dalam koridor yang ditetapkan. Berikut rincian acuan kebutuhan relawan per hari menurut BGN:
- Lebih dari 3.000 penerima manfaat: Acuan 47 relawan per hari.
- 2.500โ2.999 penerima manfaat: Acuan 42 relawan per hari.
- 2.000โ2.499 penerima manfaat: Acuan 33 relawan per hari.
- 1.500โ1.999 penerima manfaat: Acuan 24 relawan per hari.
- 1.000โ1.499 penerima manfaat: Acuan 15 relawan per hari.
Tysa menekankan bahwa dapur tetap diperbolehkan memiliki jumlah relawan lebih banyak dari angka acuan tersebut, asalkan total biaya operasional tidak melampaui pagu maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari. "Bagaimana jika jumlah relawan melebih angka alternatif kebutuhan tadi? Tidak apa-apa asal biaya operasionalnya tidak melebih pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari," tegasnya.
Fleksibilitas Sistem Shifting dan Penegasan Kebijakan
Sebagai solusi pengaturan tenaga kerja yang lebih fleksibel, BGN menyarankan mitra SPPG untuk menerapkan sistem giliran kerja atau shifting. Skema ini memungkinkan pengaturan jadwal relawan sesuai kebutuhan harian tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja atau pengurangan jumlah personel secara langsung. Tysa kembali menegaskan posisi BGN untuk meredakan kekhawatiran di lapangan: "Sekali lagi, kami tidak pernah meminta dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Namun, para mitra dapat mencoba alternatif pengaturan melalui sistem shifting relawan setiap harinya sesuai dengan kebutuhan dan jumlah penerima manfaat yang dilayani."
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Prestasi Bersejarah Perpusnas: Dua Naskah Nusantara Resmi Diakui UNESCO sebagai Ingatan Dunia

BP MPR Dalami Desain Desentralisasi Asimetris dan Mekanisme Hibrida Pemilihan Kepala Daerah

BBMKG Imbau Waspada: Pasang Air Laut Bali Puncak 8-11 November 2026
