Dewan Pers Dorong Skema Hibrid LMK-B2B untuk Jamin Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk mengawal masuknya skema hibrid terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta).
- Respons positif ditunjukkan oleh Kementerian Hukum yang mulai memahami dan mengakomodasi usulan tersebut dalam penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM).
- Dalam draf awal RUU Hak Cipta, diakui bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi dan royalti.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk mengawal masuknya skema hibrid terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta). Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyatakan bahwa usulan ini terus diperbarui di setiap kesempatan kepada pemerintah, termasuk dalam pertemuan terakhir dengan Menteri Hukum di acara Anugerah Dewan Pers 2026. Respons positif ditunjukkan oleh Kementerian Hukum yang mulai memahami dan mengakomodasi usulan tersebut dalam penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM).
Dalam draf awal RUU Hak Cipta, diakui bahwa karya jurnalistik memiliki hak ekonomi dan royalti. Namun, Dewan Pers mengusulkan mekanisme pembayaran yang lebih komprehensif, yakni skema hibrid yang mencakup lisensi dan royalti atas penggunaan konten oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI). Skema ini mendesak agar pengaturan hak ekonomi tidak hanya bergantung pada satu jalur, melainkan mengakomodasi dua metode yang telah terbukti efektif di industri media Indonesia.
Dasar Teknis: Mengapa Skema Hibrid LMK dan B2B Dinilai Lebih Optimal?
Dahlan menjelaskan empat alasan fundamental mengapa mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak boleh menjadi satu-satunya opsi. Pertama, karakter nilai karya jurnalistik berbeda dengan musik; jurnalistik berbasis aktualisasi sehingga nilainya fluktuatif, sedangkan musik cenderung "evergreen". Kedua, perbandingan nilai pasar menunjukkan bahwa jika satu lagu bernilai Rp1 juta, artikel jurnalistik berkisar di Rp100 ribu, sehingga butuh mekanisme yang lebih lincah. Ketiga, industri media telah lama menjalankan kerja sama langsung antar-pihak atau Business to Business (B2B). Membatasi mekanisme hanya pada LMK akan menciptakan "middleman" baru yang tidak efisien. Keempat, ketidaktranspakan LMK berpotensi merugikan penerbit, sehingga opsi B2B harus dipertahankan untuk menjamin akuntabilitas pendapatan media.
Dahlan menambahkan, terdapat dua opsi strategis bagi Kementerian Hukum untuk menyempurnakan usulan ini ke DPR RI: pertama, memasukkan poin LMK dan B2B secara eksplisit dalam DIM kementerian; kedua, menyampaikan usulan tersebut saat tahap pembahasan di DPR. Ia mengimbau pihak yang sejalan dengan skema hibrid ini untuk aktif menyuarakan pendapat di publik dan legislatif agar regulasi lahir sesuai kepentingan industri pers.
Respons Industri Pers: Antisipasi Dampak Regulasi terhadap Ekosistem Media Digital
Langkah Dewan Pers ini mendapat apresiasi dari industri, diwakili oleh Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis LKBN ANTARA, Virgandhi Prayudantoro. Ia menyambut baik upaya pemerintah dalam memperjuangkan perlindungan hak ekonomi melalui penguatan skema hak penerbit. Namun, ANTARA menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian nilai ekonomi tanpa memotong potensi pendapatan dari kerja sama B2B yang sudah berjalan, termasuk kemitraan dengan platform digital global.
Virgandhi berharap regulasi yang akan datang tidak bersifat memotong, melainkan menambah kepastian hukum. Perusahaan media dan platform digital dinilai telah membangun ekosistem saling menguntungkan melalui distribusi informasi dan pemanfaatan konten. Oleh karena itu, skema regulasi yang difasilitasi pemerintah harus memastikan bahwa media memperoleh nilai ekonomi proporsional atas karya jurnalistiknya, sehingga kemitraan dengan platform digital semakin kuat dan menguntungkan bagi seluruh pihak dalam ekosistem informasi nasional.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

ITS dan PLN Gelar PLN ICE 2026: Wadah Inovasi Mahasiswa untuk Transisi Energi Nasional

Kemenhaj Dukung Aksi Tegas Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal dalam Pengadaan Haji

Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal: Validasi 70 Ribu Anak Tidak Sekolah Jadi Kunci Penuntasan Krisis Pendidikan
