Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bupati Gumas Teguhkan Komitmen Lima Perusahaan Sawit Penuhi Kebun Plasma, Sanksi Pencabutan Izin Menggantung

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Kompas Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Bupati Gumas Teguhkan Komitmen Lima Perusahaan Sawit Penuhi Kebun Plasma, Sanksi Pencabutan Izin Menggantung
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Keputusan ini menjadi penentu arah investasi di sektor hilir CPO di kawasan tersebut, dengan ancaman sanksi berupa pencabutan izin usaha perkebunan jika kesepakatan tidak dilaksanakan.
  • Latar belakang penghentian sementara ini berakar pada janji investasi yang belum terselesaikan oleh para pelaku usaha.
  • Ketimpangan penguasaan lahan inilah yang mendorong pemerintah daerah mengambil alih kendali operasional secara sementara untuk memaksa perusahaan memenuhi aspek sosial dalam perjanjian investasi mereka.

Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, Jaya S Monong, menegaskan bahwa lima perusahaan perkebunan kelapa sawit besar yang sempat menghentikan operasi sebagian kegiatannya telah menandatangani komitmen untuk memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat. Langkah tegas ini diambil setelah sejak awal Oktober 2026, Pemkab Gumas memberhentikan sementara aktivitas delapan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang dinilai lalai dalam menyediakan lahan perkebunan bagi petani swadaya. Keputusan ini menjadi penentu arah investasi di sektor hilir CPO di kawasan tersebut, dengan ancaman sanksi berupa pencabutan izin usaha perkebunan jika kesepakatan tidak dilaksanakan.

Latar belakang penghentian sementara ini berakar pada janji investasi yang belum terselesaikan oleh para pelaku usaha. Total areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gumas mencapai 206.442,1 hektare, di mana mayoritas atau sekitar 206.157,1 hektare dikuasai oleh 22 perusahaan besar, sementara petani swadaya hanya memiliki 1.054 hektare. Ketimpangan penguasaan lahan inilah yang mendorong pemerintah daerah mengambil alih kendali operasional secara sementara untuk memaksa perusahaan memenuhi aspek sosial dalam perjanjian investasi mereka.

Komitmen Hukum dan Proses Negosiasi Perusahaan

Dari delapan perusahaan yang ditindak, lima entitas telah berhasil mencapai titik terang dalam proses negosiasi. Berdasarkan data rapat, PT Berkala Maju Bersama (BMB) Regional Kurun dan Regional Manuhing menjadi pihak pertama yang menandatangani komitmen pada 30 Oktober 2026, diikuti oleh PT Mulia Sawit Agro Lestari (MSAL) beberapa hari kemudian. Penandatanganan terbaru dilakukan pada hari Jumat oleh PT Prasetya Mitra Muda (PMM) dan PT Bumi Agro Prima (BAP). Isu utama dalam berita acara rapat ini memuat tiga poin krusial yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

  • Memproses pemisahan hak guna usaha (HGU) secara spesifik untuk koperasi masyarakat;
  • Menyesuaikan luasan izin usaha perkebunan agar selaras dengan komitmen awal;
  • Menyelesaikan dan mengikatkan diri pada perjanjian kerja sama yang sah dengan koperasi plasma.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Kurun Sumber Rejeki (KSR), PT Gumas Alam Subur (GAS), dan PT Jaya Jadi Utama (JJU), belum juga menunjukkan inisiatif untuk mengadakan rapat koordinasi dengan Pemkab Gumas.

Mitigasi Risiko dan Pengawasan Ketat Operasional

Untuk menjamin komitmen tersebut, Pemkab Gumas mengimplementasikan protokol pengawasan berlapis yang melibatkan Tim Investasi Gumas, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat setempat. Selama status penghentian sementara masih berlaku, perusahaan dilarang keras melakukan aktivitas operasional apa pun, termasuk menjual tandan buah segar maupun minyak kelapa sawit mentah. Jaya S Monong menegaskan bahwa sanksi akan ditingkatkan secara drastis menjadi pencabutan izin usaha perkebunan jika lima perusahaan yang telah berjanji tidak menunaikan komitmen tersebut. Dalam upaya menjaga stabilitas sosial, pemerintah daerah meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan masalah plasma sepenuhnya kepada dinas terkait, dengan menekankan bahwa Pemkab Gumas sama sekali tidak anti-investasi, namun menuntut kepatuhan hukum serta dampak ekonomi yang nyata bagi kemajuan daerah.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ