Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BEI: Perdagangan Karbon Jadi Magnet Investasi Hijau di NTB

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Kompas Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

BEI: Perdagangan Karbon Jadi Magnet Investasi Hijau di NTB
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perdagangan karbon berpotensi menjadi katalis utama dalam menarik investasi hijau ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
  • Penilaian ini muncul seiring meningkatnya perhatian investor global terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik.
  • Menurut Sandiana, NTB memiliki fondasi kuat untuk mengembangkan ekonomi karbon melalui pengelolaan hutan mangrove, kawasan hutan, serta pemanfaatan energi surya.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa perdagangan karbon berpotensi menjadi katalis utama dalam menarik investasi hijau ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Penilaian ini muncul seiring meningkatnya perhatian investor global terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik. Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana, Kepala BEI Wilayah NTB, menyatakan bahwa kesiapan daerah dalam inventarisasi emisi dan kematangan proyek berbasis nilai ekonomi karbon menjadi faktor penentu daya tarik bagi penanaman modal.

Menurut Sandiana, NTB memiliki fondasi kuat untuk mengembangkan ekonomi karbon melalui pengelolaan hutan mangrove, kawasan hutan, serta pemanfaatan energi surya. Potensi ini tidak hanya sekadar aset ekologis, tetapi juga dapat dikonversi menjadi proyek penurunan emisi gas rumah kaca yang memiliki nilai ekonomi riil, sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah yang rendah karbon.

Mekanisme Agregasi dan Nilai Ekonomi Langsung

BEI mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi 'karbon biru' dengan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai agregator. Peran ini krusial untuk mengonsolidasikan berbagai proyek karbon di NTB agar dapat didaftarkan dan ditransaksikan secara efisien. Melalui mekanisme ini, kawasan hutan, mangrove, atau lahan gambut yang sebelumnya dianggap tidak menghasilkan uang tunai kini memiliki nilai ekonomi langsung dari karbon yang tersimpan di dalamnya.

  • BUMD bertindak sebagai agregator yang menghimpun proyek penurunan emisi dari sektor kehutanan, mangrove, pengelolaan sampah, hingga energi terbarukan.
  • Proyek-proyek tersebut akan didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan Surat Penetapan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
  • Kredit karbon yang telah tervalidasi kemudian dapat dijual di platform IDX Carbon.

Sandiana menambahkan bahwa perdagangan karbon juga membantu membiayai program rehabilitasi lahan kritis dan pengawasan lingkungan hidup tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) standar, sehingga menciptakan keberlanjutan finansial bagi konservasi.

Impikasi Strategis dan Target Emisi Nol Bersih

Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi Persetujuan Paris pada 2016, dengan target penurunan emisi melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Sementara pemerintah pusat menargetkan emisi nol bersih pada 2060, Pemerintah Provinsi NTB lebih agresif dengan menargetkan pencapaian emisi nol bersih pada 2050, atau sepuluh tahun lebih awal dari target nasional.

Dengan skema Perhutanan Sosial atau proyek Nature-based Solutions (NbS) berbasis komunitas, dana dari penjualan kredit karbon dapat disalurkan langsung kepada kelompok tani hutan dan masyarakat adat sebagai imbal jasa. Hal ini menciptakan siklus ekonomi sirkular di mana pelestarian lingkungan memberikan manfaat finansial langsung bagi komunitas lokal, memperkuat posisi NTB sebagai pusat investasi hijau di Indonesia.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ