Bareskrim Polri Jadikan Putusan MK dan MA sebagai Referensi Utama Usut Aduan Ijazah Gibran
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir , menyatakan bahwa penanganan laporan tersebut akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara ketat.
- "Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Isir dikutip pada Jumat (6/11).
- Ia menekankan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik dalam mengawal kasus yang sensitif ini.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mendalami aduan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai referensi krusial dalam proses penyelidikan. Aduan ini dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa, yang mempertanyakan legalitas dokumen suket nomor 9149/DDII/KS/2019 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi dasar pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa penanganan laporan tersebut akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara ketat. "Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Isir dikutip pada Jumat (6/11). Ia menekankan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik dalam mengawal kasus yang sensitif ini.
Proses Hukum dan Penggalian Alat Bukti
Isir menjelaskan bahwa putusan dari lembaga peradilan tertinggi negara tersebut akan menjadi acuan penting bagi penyidik dalam merumuskan argumentasi yuridis. Proses permintaan keterangan dari para ahli, termasuk ahli hukum pidana, masih berlangsung untuk memperkuat sisi pembuktian. "Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," tuturnya. Langkah ini menunjukkan bahwa Bareskrim tidak serta-merta mengambil kesimpulan, melainkan menggali setiap aspek hukum secara mendalam.
Beberapa poin krusial yang menjadi dasar penanganan kasus ini oleh Bareskrim antara lain:
- Putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, yang menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA.
- Putusan kasasi MA nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
- Kewajiban penyidik untuk melakukan pemeriksaan ahli guna melengkapi alat bukti sesuai standar hukum acara pidana.
Implikasi Putusan Peradilan terhadap Proses Penyelidikan
Kehadiran dua putusan besar dari MK dan MA ini memberikan konteks hukum yang kuat bagi Bareskrim dalam menentukan arah penyelidikan. Dengan status suket yang dinyatakan batal demi hukum oleh MA, penyidik kini memiliki landasan yuridis yang jelas untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum terkait pemenuhan syarat calon wakil presiden. Isir mengimbau publik untuk menunggu dan mengawal proses secara tenang, seraya percaya bahwa mekanisme hukum di Indonesia akan berjalan dengan adil dan transparan tanpa intervensi pihak manapun.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

AHY: Progres Underpass Bitung Capai 70,7 Persen, Target Rampung Februari 2026

Wamensos dan Habib Husein Ja'far Tekankan Penguatan Karakter SDM Sekolah Rakyat di Bogor

UGM Hormati Proses Hukum, Sampaikan Sempat Jadi Sasaran Tuduhan Ijazah Palsu di Sidang Roy Suryo
