Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintahan Surabaya Fokuskan Standardisasi 1.517 Nama Rupabumi untuk Jaga Identitas dan Efisiensi Layanan Publik

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Pemerintahan Surabaya Fokuskan Standardisasi 1.517 Nama Rupabumi untuk Jaga Identitas dan Efisiensi Layanan Publik
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Penataan nama rupabumi di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini menjadi prioritas strategis Pemerintah Kota untuk menyelaraskan peta resmi dengan ingatan kolektif warga.
  • Berbagai nama tempat seperti Kenjeran , Keputih , Wonokromo , dan Peneleh tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, melainkan merupakan warisan sejarah lintas generasi yang menghidupi identitas kota.
  • Untuk mengatasi ketimpangan data, Pemkot Surabaya memperkuat pendataan secara bertahap.

Penataan nama rupabumi di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini menjadi prioritas strategis Pemerintah Kota untuk menyelaraskan peta resmi dengan ingatan kolektif warga. Berbagai nama tempat seperti Kenjeran, Keputih, Wonokromo, dan Peneleh tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, melainkan merupakan warisan sejarah lintas generasi yang menghidupi identitas kota. Ketidakseragaman penamaan akibat dinamika pembangunan dan era digital berpotensi menghambat layanan perizinan, pendataan aset, hingga penanganan keadaan darurat jika tidak ditangani dengan sistem yang baku dan terstruktur.

Untuk mengatasi ketimpangan data, Pemkot Surabaya memperkuat pendataan secara bertahap. Hingga tahun 2026, tercatat 1.517 nama telah dibakukan, mendekati capaian 2025 sebanyak 1.559 nama, atau melonjak signifikan dari angka 332 nama pada 2024. Lonjakan ini menandakan peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap tertib penamaan geografis dalam merespons kebutuhan infrastruktur modern.

Target Ambisius di Tengah Kompleksitas Data Geografis

Proses pendataan menjangkau 14 kecamatan secara merata sejak 2020 hingga 2026, dengan target dua kecamatan per tahun, meskipun Surabaya memiliki 31 kecamatan dan 153 kelurahan. Meskipun lonjakan angka statistik terlihat positif, keberhasilan penataan rupabumi tidak boleh hanya diukur dari kuantitas. Ukuran keberhasilan yang lebih esensial adalah ketepatan nama, validitas koordinat, kejelasan asal-usul, serta penerimaan masyarakat. Selain itu, penamaan harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan perlindungan kedaulatan wilayah dan pelestarian nilai budaya.

Beberapa prinsip krusial dalam pembakuan yang harus diterapkan, antara lain:

  • Mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.
  • Menerapkan asas satu nama untuk satu unsur geografis.
  • Membatasi jumlah kata maksimal tiga per nama.
  • Menghormati keberagaman, termasuk penggunaan nama daerah atau asing dengan nilai sejarah yang kuat.
  • Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

Contoh historis terlihat pada perubahan Jalan Gunungsari menjadi Jalan Prabu Siliwangi dan Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda, sebuah langkah rekonsiliasi budaya Majapahit dan Pajajaran yang disetujui DPRD.

Penjagaan Identitas dan Regulasi Administratif

Di tingkat daerah, pelaksanaan pembakuan ini diikat melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, yang didukung oleh Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2019. Regulasi ini menegaskan bahwa penamaan geografis merupakan instrumen untuk melestarikan sejarah dan adat istiadat, bukan sekadar formalitas administratif. Dengan demikian, setiap penamaan baru diharapkan mampu merawat memori kolektif warga dan kesinambungan sejarah kota.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ