Sugiono Soroti Dugaan Sadapan Listyo sebagai Insubordinasi Berbahaya terhadap Presiden
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Namun, ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo terhadap Presiden Prabowo Subianto telah cukup berat untuk diproses secara hukum dan memicu pertanyaan serius di publik.
- Motif di balik kasus ini masih menjadi tanda tanya besar, sehingga Sugiono menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat kepolisian dan meminta publik menunggu hasil resmi.
- Detail Tersangka dan Pergantian Pimpinan KSP Kasus dugaan penyadapan ilegal ini telah meningkatkan status hukum Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka.
Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, menyatakan belum dapat memastikan apakah Gibran Rakabuming Raka turut menjadi objek penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo terhadap Presiden Prabowo Subianto telah cukup berat untuk diproses secara hukum dan memicu pertanyaan serius di publik.
Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (4/11), Sugiono menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk insubordinasi yang mengarah ke makar, dilakukan oleh bawahan terhadap Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Motif di balik kasus ini masih menjadi tanda tanya besar, sehingga Sugiono menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada aparat kepolisian dan meminta publik menunggu hasil resmi.
Detail Tersangka dan Pergantian Pimpinan KSP
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini telah meningkatkan status hukum Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka. Ia tidak sendirian; dua perwira tinggi aktif lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri). Sebagai konsekuensi logis dari status tersangka yang menempel pada pimpinan lembaga, Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Posisi KSP kini sementara diisi oleh pelaksana tugas, yakni Ariyo Windutomo. Langkah strategis ini diambil untuk menjaga kontinuitas operasional lembaga di tengah proses hukum yang berjalan.
- Status tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso.
- Pengganti Pelaksana Tugas KSP: Letjen TNI Ariyo Windutomo.
- Dasar hukum pergantian: Keppres Pemberhentian Kepala KSP.
Respons Mensesneg dan Urgensi Penelusuran Motif
Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, turut menegaskan bahwa pihak Istana masih mempertanyakan motif spesifik di balik aksi penyadapan tersebut. Ia menyatakan bahwa niatan pelaku masih belum jelas dan menjadi fokus perhatian utama pemerintah. Prasetyo menegaskan bahwa saat ini prioritas utama adalah menunggu proses penyidikan oleh kepolisian yang sedang berlangsung. "Niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya," ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan. Respons ini menunjukkan sikap pemerintah yang hati-hati namun tetap waspada terhadap ancaman keamanan internal negara, sembari memastikan bahwa mekanisme hukum berjalan tanpa intervensi politik yang tidak perlu.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jokowi Jadi Saksi Kasus Fitnah Roy Suryo, PN Jaktim Berangsur Ramai dan Dikawal Ring 1-3

Pengamanan Massif 6.770 Personel TNI-Polri Jelang Sidang Saksi Jokowi di PN Jakarta Timur

Jokowi Saksi Kasus Roy Suryo, 6.770 Personel TNI-Polri Amankan Sidang di PN Jakarta Timur
