Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Penyadapan Presiden: Media Asing Geger Mobilisasi 20.000 Personel Militer
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Polda RI resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto , termasuk eks Kepala Staf Presiden sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo .
- Berdasarkan konferensi pers di Bareskrim Polri, aksi ini juga melibatkan penghapusan data elektronik dan akses ilegal, yang kini memicu pertanyaan besar soal motif di balik penargetan terhadap kepala negara.
- Langkah tegas Polri ini langsung berdampak pada pencopotan Listyo Sigit secara tidak hormat dari jabatannya di Kepresidenan tak lama setelah penahanannya.
Polda RI resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto, termasuk eks Kepala Staf Presiden sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan konferensi pers di Bareskrim Polri, aksi ini juga melibatkan penghapusan data elektronik dan akses ilegal, yang kini memicu pertanyaan besar soal motif di balik penargetan terhadap kepala negara. Langkah tegas Polri ini langsung berdampak pada pencopotan Listyo Sigit secara tidak hormat dari jabatannya di Kepresidenan tak lama setelah penahanannya.
Tiga nama tersangkanya ialah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Kasus ini menarik perhatian luas karena penyadapan tersebut hanya menyasar Presiden, bukan Wakil Presiden, sehingga memperkuat spekulasi adanya agenda politik di balik tindakan inkonstitusional tersebut. Publik dan para pakar hukum kini menunggu hasil investigasi lebih lanjut untuk menguak benang kusut siapa yang memerintahkan tindakan tersebut.
Indikasi Makar dan Persekongkolan Politik
Menko PMK Sugiono menilai penyadapan harus mengikuti prosedur hukum yang ketat, dan ia mempertanyakan intensi mengapa Presiden yang menjadi target. "Penyadapan bukan sesuatu yang dapat serta-merta dilakukan; perlu dipertanyakan intensinya kenapa Presiden sendiri yang disadap," ujarnya. Lebih serius, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut terdapat indikasi tindakan makar berdasarkan Pasal 191 dan 193 KUHP, yang berarti tindakan ini berpotensi mengancam keselamatan negara dan kepemimpinan bangsa.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan bahwa ini bukan penyadapan biasa, melainkan penyadapan politik dengan motif kekuasaan. "Tidak mungkin inisiatif pribadi Listyo; ini organ negara bawah Presiden," tegasnya, yang menganggap aksi tersebut sebagai permulaan dari agenda perebutan kekuasaan oleh kelompok tertentu. Dugaan ini sejalan dengan analisis kriminolog UI Adrianus Meliala yang menyatakan bahwa penyadapan dilakukan untuk kepentingan pihak lain, bukan kepentingan negara.
Dampak Internasional dan Mobilisasi Pasukan
Kasus ini tidak hanya menggegerkan dalam negeri, tetapi juga memicu perhatian media internasional. Deutsche Welle menyoroti pengerahan puluhan ribu tentara ke Jakarta, sementara Reuters mengaitkan tindakan ini dengan keretakan hubungan antara Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ketegangan politik yang memanas menjadi latar belakang penting dalam pemberitaan global tersebut.
Angkatan bersenjata membenarkan kehadiran masif personel, meski tidak mengonfirmasi keterkaitannya langsung dengan skandal penyadapan. Wakil Laksamana Yayan Sofiyan merinci skala mobilisasi yang signifikan di ibu kota:
- Sebanyak 20.980 personel pasukan telah tiba dan bersiaga di Jakarta sejak fase awal.
- Tambahan 13.140 personel disiapkan sebagai cadangan dan siap diturunkan jika dibutuhkan.
- Pengerahan mencakup unit marinir dan angkatan laut dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo di PN Jaktim, 6.770 Personel Amankan Ruang Persidangan

Bupati Gowa Salurkan 3.700 Kemasan Susu untuk Putus Rantai Stunting, Angka Kasus Turun Jadi 17 Persen

Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Puluhan Personel Polisi Ring 1-3 Amankan PN Jaktim
