Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Satgas PKH Tegas Ambil Alih Seluruh Lahan Ilegal Afiliasi Arif Kurniawan, Ancam Jerat Pidana

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Satgas PKH Tegas Ambil Alih Seluruh Lahan Ilegal Afiliasi Arif Kurniawan, Ancam Jerat Pidana
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil keputusan krusial untuk mengambil alih seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK) .
  • Langkah tegas ini diberlakukan terhitung sejak Rabu (4/11) setelah serangkaian penelaahan dan verifikasi awal mengungkap indikasi penyimpangan tata kelola yang serius.
  • Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak , menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas temuan praktik ilegal dalam kegiatan pertambangan dan pengurusan perizinan di kawasan hutan negara.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil keputusan krusial untuk mengambil alih seluruh penguasaan dan pemanfaatan lahan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Langkah tegas ini diberlakukan terhitung sejak Rabu (4/11) setelah serangkaian penelaahan dan verifikasi awal mengungkap indikasi penyimpangan tata kelola yang serius. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons atas temuan praktik ilegal dalam kegiatan pertambangan dan pengurusan perizinan di kawasan hutan negara.

Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa hasil audit menunjukkan adanya penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal oleh entitas bisnis dalam jaringan pengendalian AK. "Satgas PKH memutuskan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," ujar Barita dalam konferensi pers resmi. Penertiban ini menargetkan seluruh rantai perusahaan yang diduga memanfaatkan celah hukum untuk menguasai lahan tanpa izin yang sah.

Proses Inventarisasi dan Pemulihan Aset Negara

Sekali saja lahan diambil alih, Satgas PKH akan segera melakukan inventarisasi komprehensif serta verifikasi terhadap kegiatan usaha di lapangan. Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa kawasan hutan yang telah dikuasai secara tidak sah dikembalikan sepenuhnya ke dalam penguasaan negara. Selain pengembalian lahan, mekanisme hukum akan berjalan paralel untuk pemulihan kerugian negara. Sesuai dengan kriteria dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan melakukan serangkaian tindakan administratif yang berdampak langsung pada entitas bisnis terkait, antara lain:

  • Penagihan denda administratif atas pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
  • Proses pemulihan aset negara yang terindikasi dialihkan secara ilegal.
  • Verifikasi ulang seluruh dokumen perizinan pertambangan yang terdaftar atas nama jaringan Arif Kurniawan.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih di sektor kehutanan untuk menghentikan praktik pungutan liar dan ekspansi ilegal yang merugikan ekologi dan finansial negara.

Ancaman Pelimpahan Kasus Pidana dan Ketegasan Negara

Barita Simanjuntak menambahkan bahwa Satgas PKH tidak hanya berhenti pada aspek administratif. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana yang terkonfirmasi dari hasil verifikasi, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pelimpahan ke jalur pidana ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada kebal hukum bagi para pelaku yang sengaja mengaburkan kepemilikan lahan.

"Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis," pungkas Barita. Pernyataan ini menegaskan komitmen institusional pemerintah dalam memberantas mafia hutan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan dan perkebunan untuk mematuhi regulasi kehutanan yang berlaku secara mutlak.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ