Pakar Hukum Buka Jalan: Suket Pendidikan Gibran Bisa Diajukan Ulang Setelah Dibatalkan MA
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Peluang hukum bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperbaiki status legalitas pendidikannya masih terbuka lebar.
- Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/11), menanggapi polemik yang terus mengerek dinamika hukum di tingkat elite pemerintahan.
- Menurut Deny, mekanisme administrasi negara tetap memungkinkan adanya pengajuan ulang dengan persyaratan yang lebih komprehensif.
Peluang hukum bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memperbaiki status legalitas pendidikannya masih terbuka lebar. Pakar hukum Deny Hariyatna menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan luar negeri sebelumnya tidak serta-merta menghapus hak Gibran untuk mengajukan permohonan baru. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/11), menanggapi polemik yang terus mengerek dinamika hukum di tingkat elite pemerintahan.
Menurut Deny, mekanisme administrasi negara tetap memungkinkan adanya pengajuan ulang dengan persyaratan yang lebih komprehensif. Ia menilai bahwa langkah ini merupakan solusi yang lebih relevan dan efektif dibandingkan menempuh jalur upaya hukum luar biasa. "Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap," ujar Deny. Pendekatan ini menekankan pada pembenahan dokumen sebagai fondasi utama keabsahan status pendidikan kepala negara kedua tersebut.
Mekanisme Administratif dan Dasar Hukum Penyetaraan
Deny menjelaskan bahwa pengajuan ulang harus didasarkan pada kelengkapan dokumen pendidikan serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan pelaksananya. Ia secara eksplisit mengklarifikasi bahwa hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tersebut melekat pada institusi Dikdasmen, bukan pada diri Wapres Gibran. Dengan demikian, jalur PK dianggap tidak tepat sebagai solusi utama untuk persoalan personal status pendidikan Gibran, melainkan instansi berwenang tetap memiliki ruang untuk memproses permohonan baru sepanjang dokumen yang diajukan valid dan sesuai aturan.
Implikasi Kepastian Hukum dan Redam Polemik Publik
Terbitnya Suket penyetaraan baru diproyeksikan akan memberikan kepastian hukum sekaligus meredam sengitnya polemik publik mengenai latar belakang pendidikan Gibran. "Jika terbit Suket baru sedikitnya akan mengurangi perdebatan dan meredam polemik soal ijazah Gibran," tegas Deny. Namun, proses ini tidak bersifat otomatis; instansi berwenang tetap wajib melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen sebelum menerbitkan surat pengganti. Opsi administratif ini menjadi jalan tengah yang harus ditempuh dengan tetap memperhatikan kewajiban mutlak dalam melaksanakan putusan pengadilan dan menjaga integritas hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Gerindra Tekankan Urgensi Transparansi Usut Penyadapan Ilegal Eks Kapolri ke Presiden Prabowo

M. Kafrawy Saenong: Kehadiran Wapres di Peringatan 100 Tahun Injil Sulbar Wujudkan Toleransi Inklusif

Gangguan Teknis Saat Water Bombing Picu Jatuhnya Helikopter MI-17 Penerbad di Seruyan, 1 Kru Meninggal Dunia
