Gerindra Tekankan Urgensi Transparansi Usut Penyadapan Ilegal Eks Kapolri ke Presiden Prabowo
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Danang menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mengejutkan dan mengecewakan banyak pihak, tetapi juga menjadi sorotan tajam publik.
- Ia menyatakan bahwa masyarakat akan menantikan jawaban konkret dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kini berada di tangan Polri.
- Danang menilai kasus ini bukan sekadar persoalan internal, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keamanan negara.
Ketua DPD Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya, mendesak institusi Polri untuk mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah jenderal aktif secara transparan. Danang menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mengejutkan dan mengecewakan banyak pihak, tetapi juga menjadi sorotan tajam publik. Ia menyatakan bahwa masyarakat akan menantikan jawaban konkret dari proses penyelidikan dan penyidikan yang kini berada di tangan Polri.
Danang menilai kasus ini bukan sekadar persoalan internal, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga keamanan negara. Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap percaya pada profesionalisme Polri, dengan menekankan bahwa tindakan Listyo Sigit beserta kawan-kawannya merupakan ulah oknum, bukan mencerminkan institusi Polri secara keseluruhan. "Saya percaya Polri akan transparan. Saya juga minta masyarakat juga percaya pada Polri dan kita tunggu perkembangannya," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Tiga Jenderal Aktif Jadi Tersangka
Selain dari sisi politik, dimensi hukum dari kasus ini terkonfirmasi oleh penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Tiga jenderal aktif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur legal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Ketiga jenderal tersebut adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Satu jenderal lain, Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam proses hukum tersebut.
Menurut sumber penyidik, aksi illegal itu dilakukan selama periode 2025-2026. Tersangka diduga memerintahkan penyadapan menggunakan alat milik Polri tanpa melalui mekanisme verifikasi prosedur yang sah. "Terlebih ini sudah dilakukan sejak 2025," ungkap Danang, yang mengaku tidak habis pikir atas tindakan seorang pimpinan tertinggi Polri yang diduga menyadap presiden secara diam-diam. Danang menegaskan dirinya tidak ingin berandai-andai terkait dugaan adanya pihak lain yang menyuruh Listyo Sigit, melainkan mempercayakan sepenuhnya pada institusi untuk mengungkapnya hingga terang benderang.
Dorongan Profesionalisme dan Transparansi Penyidikan
Dalam memperlakukan kasus ini, Danang menggarisbawahi pentingnya profesionalisme penyidik, apalagi Listyo Sigit saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden. "Meskipun Listyo Sigit mantan pimpinan Polri, saya yakin penyidik akan profesional, transparan, dan mengungkap persoalan ini hingga terang benderang," tegasnya. Penekanan ini krusial untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus memberikan kepastian hukum atas penggunaan kekuatan negara untuk melakukan intersepsi terhadap nomor penguasa tertinggi di Indonesia.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas sistem keamanan nasional dan independensi hukum di Indonesia. Dengan tiga jenderal aktif yang kini berstatus tersangka, publik dan partai politik mengintai setiap perkembangan penyidikan. Transparansi penuh dalam mengungkap fakta di balik penyadapan ilegal ini tidak hanya akan menentukan nasib hukum para tersangka, tetapi juga akan menjadi tolok ukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menangani pelanggaran berat yang melibatkan elite keamanan negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Berkas Ma'ruf Cahyono Dilimpahkan, KPK Siapkan Dakwaan Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

M. Kafrawy Saenong: Kehadiran Wapres di Peringatan 100 Tahun Injil Sulbar Wujudkan Toleransi Inklusif

Pakar Hukum Buka Jalan: Suket Pendidikan Gibran Bisa Diajukan Ulang Setelah Dibatalkan MA
