Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan Ilegal di Seluruh RI yang Terjaring Jaringan Sosok AK

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan Ilegal di Seluruh RI yang Terjaring Jaringan Sosok AK
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak , menjelaskan bahwa penertiban ini bersifat menyeluruh dan terkoordinasi, mencakup seluruh jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Republik Indonesia.
  • Satgas tidak hanya melakukan inventarisasi dan verifikasi, tetapi juga secara aktif menghentikan kegiatan usaha serta penguasaan lahan yang melanggar ketentuan hukum.
  • Langkah Tegas Penertiban dan Penagihan Sanksi Dalam proses penertiban tersebut, Satgas PKH menjalankan serangkaian prosedur administratif yang ketat untuk memulihkan hak negara.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan menertibkan seluruh kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan dalam jaringan pengendalian sosok AK. Langkah tegas ini merupakan hasil keputusan rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, untuk mengembalikan penguasaan hutan ke tangan negara demi menegakkan supremasi hukum di sektor kehutanan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penertiban ini bersifat menyeluruh dan terkoordinasi, mencakup seluruh jaringan perusahaan terkait di berbagai wilayah Republik Indonesia. Satgas tidak hanya melakukan inventarisasi dan verifikasi, tetapi juga secara aktif menghentikan kegiatan usaha serta penguasaan lahan yang melanggar ketentuan hukum. "Penguasaan kembali kawasan hutan ini adalah bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan bahwa hutan yang dimanfaatkan secara tidak sesuai dikembalikan ke dalam penguasaan negara," ujar Barita di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah Tegas Penertiban dan Penagihan Sanksi

Dalam proses penertiban tersebut, Satgas PKH menjalankan serangkaian prosedur administratif yang ketat untuk memulihkan hak negara. Langkah konkret yang diambil meliputi inventarisasi data perusahaan, verifikasi legalitas, hingga penertiban fisik atas kegiatan usaha yang melanggar aturan. "Selain itu, Satgas PKH juga akan melakukan penagihan denda administratif serta pemulihan aset sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan," jelas Barita. Hal ini menunjukkan komitmen negara tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga memastikan kerugian negara akibat penguasaan ilegal dapat dipulihkan secara hukum.

Adapun rincian teknis mengenai luas area hutan dan jenis komoditas yang ditertibkan masih dirahasiakan. "Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan," kata Barita. Ia menegaskan bahwa keterbukaan identitas perusahaan dan figur kunci akan dilakukan pada waktu yang tepat setelah mekanisme penanganan awal selesai.

Pertanggungjawaban Pidana dan Proteksi Hak Masyarakat

Berkaitan dengan proses hukum lebih lanjut, Barita menegaskan bahwa sanksi administratif tidak akan menghalangi mekanisme pertanggungjawaban pidana. "Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita," tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa negara siap memproses potensi tindak pidana di balik jaringan penguasaan lahan ilegal tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah memastikan bahwa kebijakan penertiban ini tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat. Seperti yang disinggung dalam konteks berita terkait, mekanisme penertiban Satgas PKH dirancang agar hak-hak warga yang bermukim atau bergantung pada kawasan hutan tetap terlindungi. Langkah tegas terhadap entitas jaringan AK ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan penguasaan dan pemanfaatan hutan di luar ketentuan undang-undang, sekaligus menjaga kelestarian dan kedaulatan aset kehutanan nasional.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ