Risiko Kredit Macet Pinjaman Daring Tembus 5,36%, OJK Tekankan Penguatan Ekuitas dan Perlindungan Konsumen
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan urgensi penguatan kualitas pendanaan di industri pinjaman daring (pindar) seiring lonjakan rasio kredit macet menjadi 5,36 persen pada September 2026.
- Ia menyatakan, "Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI ini terus menjadi perhatian," dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 di Jakarta.
- Meskipun pertumbuhan tahunan pembiayaan tetap positif, OJK mencatat adanya perlambatan momentum dan peningkatan signifikan pada portofelo berisiko tinggi yang mengancam keberlanjutan industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan urgensi penguatan kualitas pendanaan di industri pinjaman daring (pindar) seiring lonjakan rasio kredit macet menjadi 5,36 persen pada September 2026. Angka ini melampaui batas kewaspadaan yang ditetapkan dalam regulasi, memaksa regulator untuk memperketat pengawasan terhadap 94 penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) guna menjaga stabilitas sektor keuangan digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan peningkatan risiko ini berdasarkan data Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90). Ia menyatakan, "Perkembangan kualitas pendanaan industri LPBBTI ini terus menjadi perhatian," dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Oktober 2026 di Jakarta. Meskipun pertumbuhan tahunan pembiayaan tetap positif, OJK mencatat adanya perlambatan momentum dan peningkatan signifikan pada portofelo berisiko tinggi yang mengancam keberlanjutan industri.
Lonjakan TWP90 dan Pelanggaran Ambang Regulasi
Secara spesifik, rasio TWP90 industri pindar melonjak dari 4,73 persen pada Agustus 2026 menjadi 5,36 persen pada September 2026, atau naik 0,63 poin persentase dalam sebulan. Perbandingan historis menunjukkan peningkatan tajam sebesar 2,54 poin persentase jika dibanding September 2025 yang tercatat 2,82 persen. Peningkatan ini secara formal telah melampaui ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap penyelenggara menjaga rasio pendanaan macet maksimal di angka 5 persen. TWP90 sendiri mengukur proporsi pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo terhadap total pembiayaan berjalan, menjadi indikator utama kesehatan portofelo kreditur digital.
Di tengah tingginya risiko gagal bayar tersebut, kinerja penyaluran dana menunjukkan dinamika yang bervariasi. Rincian data pembiayaan yang disalurkan per September 2026 adalah sebagai berikut:
- Nilai outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp106,48 triliun, tumbuh 17,02 persen secara tahunan.
- Terjadi kontraksi bulanan sebesar Rp460 miliar dibandingkan Agustus 2026 (Rp106,94 triliun), menandakan perlambatan pertumbuhan dari 22,07 persen menjadi 17,02 persen.
- Penyaluran ke sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan, mencerminkan peran industri dalam memperluas akses pendanaan produktif bagi masyarakat kecil.
Kepatuhan Ekuitas Minimum dan Sanksi Administratif
Untuk mitigasi risiko sistemik, OJK memperketat pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara sebesar Rp12,5 miliar. Hingga Oktober 2026, progres kepatuhan menunjukkan perbaikan tipis; dari sebelumnya 10 penyelenggara yang bermasalah pada awal Oktober, kini menyusut menjadi 9 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan permodalan. Artinya, 85 dari 94 penyelenggara atau 90,43 persen telah patuh. Agusman menegaskan, "OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan." Tujuannya adalah memastikan industri tidak hanya tumbuh kuantitatif, tetapi juga berkualitas secara fundamental.
Sebagai instrumen penegakan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sepanjang Oktober 2026. Secara agregat, penegakan kepatuhan di sektor lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya mencakup 14 sanksi denda dan 54 sanksi peringatan tertulis. Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian (prudent principle) di tengah ekspansi pinjaman daring, sehingga industri pindar dapat terus berkontribusi positif terhadap inklusi keuangan tanpa mengorbankan keamanan konsumen dan stabilitas pasar modal mikro Indonesia.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Wamenko Dradjad Tegaskan Perbaikan Fundamental Pasar Modal dan Stabilitas Rupiah

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tembus 5,35 Persen, Irman Faiz Angkat Proyeksi 2026 dan 2027

Pangsa Pasar Perbankan Syariah OJK Tembus 7,53 Persen, Didorong Pembiayaan Double Digit
