Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BKSDA Maluku Amankan Tiga Burung Dilindungi dari KM Labobar di Ambon

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Kompas Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

BKSDA Maluku Amankan Tiga Burung Dilindungi dari KM Labobar di Ambon
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan tiga ekor burung dilindungi yang ditemukan di atas kapal penumpang KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon .
  • Temuan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal di jalur transportasi laut Maluku.
  • Ketiga satwa tersebut terdiri atas dua ekor kasuari gelambir ganda ( Casuarius casuarius ) dan satu ekor bayan merah ( Eclectus roratus ).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan tiga ekor burung dilindungi yang ditemukan di atas kapal penumpang KM Labobar saat bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Temuan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal di jalur transportasi laut Maluku.

Ketiga satwa tersebut terdiri atas dua ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) dan satu ekor bayan merah (Eclectus roratus). Berdasarkan keterangan kapten kapal, satwa-satwa tersebut ditemukan di Dek 4 KM Labobar. Setelah diamankan, ketiga burung tersebut dititipkan sementara di Pos Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebelum diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologi Pengamanan dan Kerja Sama Lintas Instansi

Pengamanan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) Pelabuhan Yos Sudarso yang melibatkan berbagai instansi, termasuk petugas BKSDA Maluku, Pelindo, KSOP, Pelni, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT Maluku, dan Denintel Kodam Pattimura. Dengan temuan ini, jumlah satwa dilindungi yang diamankan Satgas PPTSL Pelabuhan Yos Sudarso sepanjang Oktober 2026 mencapai tujuh ekor dalam dua kali kegiatan pengamanan.

โ€œPengawasan peredaran satwa liar menjadi perhatian di Maluku yang memiliki mobilitas penumpang dan barang cukup tinggi melalui jalur transportasi laut,โ€ ujar Cardolin Latuputty, Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku, di Ambon, Kamis. Kondisi tersebut membutuhkan pengawasan terpadu di pelabuhan untuk mencegah pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal.

Sanksi Hukum dan Ajakan Partisipasi Masyarakat

BKSDA Maluku mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dengan tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa dilindungi tanpa izin. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar dilindungi kepada petugas berwenan.

Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). โ€œPengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama lintas instansi untuk mencegah peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi melalui jalur transportasi laut di wilayah Maluku,โ€ tutupnya.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ