Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Polisi Ungkap Modus Ilegal Pengangkutan Bio Solar di Gunungkidul: Truk Dimodifikasi dan Gunakan Pelat Palsu

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Kompas Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Polisi Ungkap Modus Ilegal Pengangkutan Bio Solar di Gunungkidul: Truk Dimodifikasi dan Gunakan Pelat Palsu
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kapanewon Karangmojo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pelaku berinisial MRF beserta satu unit truk boks Toyota Dyna tahun 2010 yang telah dimodifikasi secara khusus.
  • Modus operandi ini tidak lazim karena kendaraan tersebut dilengkapi tangki rahasia di bagian dalam boks untuk mengakumulasi volume bahan bakar secara diametral.

Polres Gunungkidul berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kapanewon Karangmojo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pelaku berinisial MRF beserta satu unit truk boks Toyota Dyna tahun 2010 yang telah dimodifikasi secara khusus. Modus operandi ini tidak lazim karena kendaraan tersebut dilengkapi tangki rahasia di bagian dalam boks untuk mengakumulasi volume bahan bakar secara diametral.

Insiden terungkap setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Karangmojo pada Rabu, 28 Oktober. Personel piket fungsi Satreskrim bersama Pamapta langsung menuju lokasi dan menyita kendaraan bermotor bernopol B-9606-COI serta tersangka. Menurut keterangan resmi, kendaraan itu terlihat seperti truk boks biasa dari luar, tetapi secara ilegal dirancang untuk membawa solar subsidi secara masif.

Mekanisme Modifikasi dan Penipuan Identitas Kendaraan

Iptu Tukiran, Kasi Humas Polres Gunungkidul, menjelaskan bahwa bagian dalam boks truk telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki penampungan rahasia berkapasitas mencapai 1.000 liter. Untuk menghindari deteksi petugas, pelaku tidak hanya mengandalkan modifikasi fisik, tetapi juga menggunakan identitas ganda. Mereka memanfaatkan trik berganti-ganti pelat nomor dan barcode pengetapan setiap kali melintasi terminal bahan bakar. Strategi ini memungkinkan pelaku berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya tanpa menimbulkan kecurigaan awal.

Polisi berhasil menyita barang bukti signifikan untuk memperjelas alur kejahatan tersebut, antara lain:

  • 12 lembar kartu barcode pembelian BBM bersubsidi;
  • 35 pasang atau buah pelat nomor kendaraan siap pakai;
  • Satu unit truk boks Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver.

Tukiran menegaskan bahwa setiap kali melakukan pengisian, pelaku menggunakan kartu barcode yang berbeda-beda serta mengganti plat nomor agar sesuai dengan data pada barcode tersebut. Inkonsistensi identitas ini merupakan modus utama yang digunakan untuk mengecoh sistem pengawasan distribusi BBM.

Sanksi Hukum Berat dan Proses Pengembangan Kasus

Aksi MRF kini dijerat dengan ketentuan pidana yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Angka denda ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak masyarakat atas subsidi energi. Saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal lainnya yang mungkin melibatkan para pelaku serupa di wilayah lain. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa modus kriminalisasi BBM subsidi semakin canggih dan menuntut pengawasan multi-sektor yang lebih ketat untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ