Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Ketatnya Genggaman BEI: 62 Perusahaan Terdaftar Digembok karena Lupa Setor Laporan Keuangan

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Market & Saham
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ketatnya Genggaman BEI: 62 Perusahaan Terdaftar Digembok karena Lupa Setor Laporan Keuangan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Bandar Raya Jakarta kembali menjadi sorotan pasar modal dengan tindakan tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengevaluasi ratusan emiten.
  • Lembaga pengawas bursa ini memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 62 perusahaan tercatat .
  • Suspensi massal ini resmi diterapkan mulai Sesi I perdagangan pada 30 Oktober 2026 , menandai eskalasi sanksi regulasi di pasar ekuitas.

Bandar Raya Jakarta kembali menjadi sorotan pasar modal dengan tindakan tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengevaluasi ratusan emiten. Lembaga pengawas bursa ini memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap 62 perusahaan tercatat. Langkah tegas ini diambil sebagai konsekuensi langsung dari ketidakpatuhan sejumlah emiten yang gagal memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik. Suspensi massal ini resmi diterapkan mulai Sesi I perdagangan pada 30 Oktober 2026, menandai eskalasi sanksi regulasi di pasar ekuitas.

Kebijakan penghentian sementara ini dilandasi hasil pemantauan rutin bursa. Hingga batas waktu yang ditentukan, tercatat 62 perusahaan yang beroperasi di Papan Utama dan Papan Pengembangan belum juga memasukkan dokumen laporan keuangan tersebut. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga tercatat belum melakukan pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan. Ketidakpatuhan ini telah melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi pasar modal Indonesia.

Eskalasi Sanksi dari Denda hingga Gembok Sesi

Sebelum mengambil langkah paling drastis, BEI sudah terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis maksimal beserta sanksi denda finansial. Berdasarkan ketentuan II.6.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa sebelumnya telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000 kepada emiten yang telat lapor. Besaran denda yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang sudah lapor tetapi belum membayar denda keterlambatan sesuai jadwal. Suspensi ini kini dilakukan berdasarkan ketentuan II.6.4 yang menyatakan bursa berhak menggebrak perdagangan efek jika pada hari kalender ke-91 sejak lewatnya batas waktu, kewajiban tetap tidak dipenuhi. Keputusan ini merupakan bentuk penegakan integritas dan perlindungan investor di pasar sekunder.

"Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 29 Oktober 2026, terdapat 62 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026 yang tidak disertai Laporan Akuntan Publik dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," demikian pengumuman resmi dari bursa. Aturan kaku ini menegaskan bahwa kesiapan administratif menjadi prasyarat mutlak agar suatu saham boleh kembali diperdagangkan. Investor yang terdampak disarankan untuk terus memantau kanal resmi keterbukaan informasi perusahaan terkait pemenuhan kewajiban mereka.

Daftar Awal dan Protokol Investor

Sebagai informasi tambahan bagi pelaku pasar, selama masa suspensi berlangsung, saham-saham dari 62 perusahaan tersebut secara otomatis tidak dapat diperdagangkan di platform bursa. BEI telah mengidentifikasi 12 saham yang masuk dalam kategori suspensi di Pasar Reguler dan Tunai, salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. Investor diimbau untuk tidak berspekulasi dengan membeli saham yang sedang tergebrak demi menghindari risiko likuiditas. Pembukaan kembali perdagangan efek hanya akan terjadi jika perusahaan pelapor berhasil memenuhi seluruh kewajiban pelaporan dan menyelesaikan pembayaran denda keterlambatan yang tercantum dalam regulasi bursa.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ