Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

JPU Tuntut Eks Kasat Narkoba Bima Kota Seumur Hidup: Pelanggaran Kepercayaan Publik

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

JPU Tuntut Eks Kasat Narkoba Bima Kota Seumur Hidup: Pelanggaran Kepercayaan Publik
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima resmi mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi AKP Malaungi , mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
  • Tuntutan berat tersebut disertai denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu.
  • Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menandai titik krusial dalam proses hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima resmi mengajukan tuntutan pidana penjara seumur hidup bagi AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Tuntutan berat tersebut disertai denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu. Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh Syahrur Rahman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menandai titik krusial dalam proses hukum terdakwa.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Malaungi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan alternatifnya mencakup Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika denda tidak dibayar, aset terdakwa dapat disita dan dilelang; jika hasil lelang tidak mencukupi, jaksa menuntut penggantian dengan pidana tambahan selama 190 hari.

Penyalahgunaan Wewenang sebagai Faktor Memberatkan

Penuntut umum menyoroti fakta bahwa terdakwa merupakan aparatur penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika.

  • Faktor Memberatkan: Penyalahgunaan kedudukan sebagai polisi narkotika dinilai berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
  • Faktor Meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan.
"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," tegas Syahrur Rahman dalam persidangan.

Penasihat hukum Malaungi, Farman, menyatakan kesiapan kliennya untuk menyampaikan pembelaan akhir. "Kami berharap nanti diputuskan seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kami tidak terlalu berharap untuk tuntutan turun... tetapi kami berharap putusannya nanti sangat seadil-adilnya," jelas Farman. Sebelumnya, Malaungi sendiri sudah mengakui dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Menanti Vonis Ketua Majelis Hakim Rifai

Proses hukum masih berlanjut menuju pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 20 November 2026. Ketua Majelis Hakim, Rifai, menegaskan bahwa tuntutan jaksa belum bersifat final karena terdakwa masih memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pembelaan. Keputusan akhir ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin di tubuh kepolisian, khususnya bagi oknum yang terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ