Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

JPU Nilai Keterangan Bangun Paulus Kontradiktif dengan Fakta Saksi di Kasus Pemerasan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JPU Nilai Keterangan Bangun Paulus Kontradiktif dengan Fakta Saksi di Kasus Pemerasan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam persidangan dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengandung kontradiksi signifikan.
  • Penilaian ini disampaikan langsung oleh Andri Saputra , JPU perkara tersebut, usai sidang berlangsung pada Rabu malam.
  • Ia menyatakan bahwa jawaban terdakwa bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap melalui pemeriksaan saksi-saksi, sebuah situasi yang akan menjadi dasar utama dalam merumuskan tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam persidangan dugaan pengancaman dan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengandung kontradiksi signifikan. Penilaian ini disampaikan langsung oleh Andri Saputra, JPU perkara tersebut, usai sidang berlangsung pada Rabu malam. Ia menyatakan bahwa jawaban terdakwa bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap melalui pemeriksaan saksi-saksi, sebuah situasi yang akan menjadi dasar utama dalam merumuskan tuntutan jaksa.

Ketidakcocokan keterangan ini dinilai krusial karena menyentuh inti dakwaan, yaitu bantahan terdakwa terhadap tuduhan kekerasan dan permintaan uang. Dalam sidang sebelumnya, korban telah memberikan keterangan resmi bahwa ia mengalami kekerasan yang berujung pada trauma dan rasa takut. Namun, terdakwa secara tegas membantah segala bentuk kekerasan tersebut. Selain itu, terdakwa juga menyangkal pernah meminta uang kepada korban, padahal data dari pihak saksi menunjukkan adanya transaksi dan permintaan dana yang bervariasi.

Perbedaan Data Saksi dan Status Uang Pengembalian

Dalam rinciannya, JPU mengungkap adanya disparitas data nominal uang yang diminta oleh terdakwa berdasarkan kesaksian berbeda. Saksi Ari mendengar permintaan sebesar Rp50 juta yang kemudian berkurang menjadi Rp30 juta. Di sisi lain, saksi Philip yang berada di posisi berbeda melaporkan angka Rp300 juta dan Rp200 juta. Keterjagaan ini membuat JPU menyimpulkan adanya kejanggalan pada pengakuan terdakwa. Terkait isu pengembalian uang Rp50 juta, Andri menegaskan bahwa dana tersebut masih berada di tangan terdakwa hingga persidangan ini, dan upaya pengembalian tidak pernah terjadi selama proses penyidikan maupun penyelidikan.

  • Saksi Ari: Mendengar permintaan uang Rp50 juta menjadi Rp30 juta.
  • Saksi Philip: Mendengar nominal Rp300 juta dan Rp200 juta.
  • Status Dana: Uang Rp50 juta masih dipegang terdakwa, belum dikembalikan.

Dakwaan Pasal Berat dan Jadwal Tuntutan

Meskipun menilai alat bukti yang dimiliki jaksa sudah cukup kuat, termasuk bukti percakapan elektronik dan keterangan saksi, Andri menegaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan sesuai keyakinannya. Penilaian akhir atas perbedaan keterangan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim. Dalam dakwaan resmi, Bangun Paulus dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun dan empat tahun penjara. Sidang lanjutan untuk pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ