Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Penyadapan Listyo, Istana Tagih Tudingan Makar
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Presiden Joko Widodo menegaskan sikap netralnya dalam memantau perkembangan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo .
- "Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi.
- Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka atas dugaan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.
Presiden Joko Widodo menegaskan sikap netralnya dalam memantau perkembangan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Saat ditemui di persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, mantan Presiden ke-7 RI tersebut menyatakan akan menunggu hasil proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian. "Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi. Sikap ini muncul saat publik tengah menyoroti kaitan Jokowi dengan kasus tersebut, mengingat ia yang melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021, sementara dugaan tindakan pidana itu terjadi dalam kurun waktu 2025-2026.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka atas dugaan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik. Listyo sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026. Penetapan tersangka ini bukan hanya menjerat Listyo, tetapi juga dua perwira tinggi lainnya. Berdasarkan temuan awal polisi, korbannya tidak hanya Presiden Prabowo, melainkan juga para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat lain yang diduga jadi target penyadapan oleh Listyo dan anak buahnya.
Detail Hukum dan Dakwaan Tersangka
Para tersangka, yang terdiri dari Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, disangkakan melanggar beberapa pasal berat dalam hukum pidana Indonesia. Rincian dakwaan tersebut mencakup pelanggaran pada:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
Penggabungan pasal-pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan praktik ilegal tersebut, mengingat ancaman hukumannya tergolong tinggi dan menyentuh ranah hukum pidana umum maupun elektronik secara bersamaan.
Kesimpulan dan Dampak Politik
Di balik proses hukum yang sedang berjalan, respons institusional dari lingkaran pemerintahan juga mulai terungkap. Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi mengategorikan tindak pidana penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo beserta jajarannya sebagai bentuk makar. Pengategorian ini memberikan bobot hukum dan politik yang sangat signifikan, mengesankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya dianggap kejahatan biasa, melainkan ancaman eksistensial terhadap negara. Dengan ancaman hukuman yang berat dan label makar, kasus ini diprediksi akan menjadi ujian besar bagi sistem hukum dan keamanan nasional di tahun 2026.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pangdam IM Janji Investigasi Tuntas Bentrok Pidie: 1 Warga Tewas, 272 Personel Dikonsolidasi

20.000 Santri Lirboyo Kediri Gelar Shalat Istisqa di Tengah Krisis Air Kemarau Berkepanjangan

Kemen UMKM Dorong Waralaba Lokal Tembus Pasar Modal demi Akselerasi Bisnis
