Jokowi Bongkar Asal Mula Font Times New Roman di Skripsi UGM 1985, Bantah Tuduhan Ijazah Palsu
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara ini merupakan langkah kunci untuk meluruskan fakta terkait status kelulusannya.
- Ia menerangkan kronologi pasca-sidang akhir skripsi, di mana dokumen terakhir diproses melalui jalur yang tidak sepenuhnya manual.
- Mencabut Tuduhan Anomali Waktu di Skripsi UGM Jokowi secara spesifik membalas argumentasi Roy Suryo dan timnya yang menyebut mustahil adanya font Times New Roman pada 1985.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan ijazah palsu dengan mengungkap bahwa font Times New Roman yang terlihat di skripsi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 memang berasal dari jasa percetakan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi menjelaskan bahwa halaman non-kanan dan lembar pengesahan dicetak oleh pihak ketiga, sehingga menampilkan tipografi modern meskipun tahun tersebut belum memiliki teknologi komputer personal yang umum.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara ini merupakan langkah kunci untuk meluruskan fakta terkait status kelulusannya. Ia menerangkan kronologi pasca-sidang akhir skripsi, di mana dokumen terakhir diproses melalui jalur yang tidak sepenuhnya manual. Jokowi menegaskan bahwa meskipun revisi terakhir dilakukan oleh dirinya secara manual pada halaman isi, elemen pembuka dokumen tersebut tetap mempertahankan standar tipografi yang telah ditetapkan oleh percetakan saat itu.
Mencabut Tuduhan Anomali Waktu di Skripsi UGM
Jokowi secara spesifik membalas argumentasi Roy Suryo dan timnya yang menyebut mustahil adanya font Times New Roman pada 1985. Dengan nada tenang namun tegas, mantan Presiden itu menyatakan bahwa praktik serupa dilakukan secara masif pada era tersebut. "Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," ujarnya di hadapan hakim.
Klarifikasi ini turut disertai dengan penjelasan mengenai proses akademis yang dilaluinya hingga meraih predikat nilai terbaik. Jokowi mengisahkan bahwa ia sempat mengajukan judul skripsi hingga tiga kali sebelum akhirnya disetujui oleh dosen pembimbing, Achmad Soemitro. Proses panjang tersebut membuktikan integritas akademik dari dokumen yang kini menjadi sengketa hukum.
Dakwaan Hukum dan Posisi Saksi dalam Perkara Palsu
Perkara ini berawal dari tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan Roy Suryo terkait keaslian ijazah mantan presiden. Roy kini menghadapi dakwaan pidana berlapis yang dinilai mengancam reputasi negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Akta Hukum Terkait: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Tuduhan Elektornik: Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU ITE 2008 serta UU Nomor 1 Tahun 2026.
- Dampak Hukum: Penetapan status sebagai terdakwa atas dugaan penyebaran isu ijazah palsu.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi sekaligus menutup keraguan publik terkait asal-usul dokumen historis tersebut. Dengan mengonfirmasi penggunaan jasa Percetakan Perdana dan keberhasilan meraih nilai A pada sidang akhir, Jokowi berharap dapat mengakhiri kontroversi hukum yang membayangi nama baiknya. Proses persidangan ini menjadi preseden penting dalam verifikasi legalitas dokumen akademik era reformasi di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Kasus Suap Dokumen Maladministrasi

Jokowi Pamerkan Ijazah di Sidang, Roy Suryo Melepas Tawa di Depan Majelis Hakim

Hakim Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3,87 Miliar
