Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kapolri Suyudi Perintahkan Polri Fokus Tugas, Tegaskan Kasus Penyadapan Prabowo Murni Penegakan Hukum

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Kapolri Suyudi Perintahkan Polri Fokus Tugas, Tegaskan Kasus Penyadapan Prabowo Murni Penegakan Hukum
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Suyudi Ario Seto , Kapolri, menginstruksikan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (5/11), Suyudi menekankan pentingnya stabilitas institusi di tengah dinamika hukum yang tengah dihadapi.
  • Sebagai langkah konkret, Kapolri memerintahkan seluruh anggota untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat 'Polisi Bersama Masyarakat'.

Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kapolri, menginstruksikan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lainnya. Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (5/11), Suyudi menekankan pentingnya stabilitas institusi di tengah dinamika hukum yang tengah dihadapi.

Sebagai langkah konkret, Kapolri memerintahkan seluruh anggota untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat 'Polisi Bersama Masyarakat'. Ia memastikan bahwa penanganan kasus yang menyeret nama-nama besar di institusi tersebut murni merupakan bentuk penegakan hukum yang independen, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun persaingan internal. "Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," tegas Suyudi, yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum Kasus Penyadapan

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga pejabat tinggi tersebut meliputi eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso. Satu jenderal lain dengan inisial SU, yaitu Irjen Slamet Uliandi, disebut masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang mencakup pelanggaran hukum pidana dan teknologi informasi. Rincian pasal yang diterapkan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini meliputi:

  • Pasal 258 KUHP
  • Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2
  • Pasal 32 Ayat 1 UU ITE

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Dalam kaitannya dengan kasus ini, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengambil tindakan administratif dengan mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya di KSP.

Apresiasi Kapolri terhadap Dukungan Senior Purnawirawan

Di sisi lain, Kapolri Suyudi menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan dan masukan yang diberikan oleh para senior purnawirawan Polri. Kehadiran Ketua Umum PP Polri beserta pengurus dinilai sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral yang krusial bagi institusi dalam menghadapi tantangan tugas. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," ujar Suyudi.

Penegasan ini bertujuan untuk meredam spekulasi publik dan memastikan bahwa integritas institusi Polri tetap terjaga. Dengan memastikan bahwa kasus ini murni demi kebaikan institusi dan pelayanan kepada masyarakat, Suyudi berharap kepercayaan publik terhadap Polri tidak tergerus oleh skandal hukum internal. Langkah ini sekaligus menjadi penanda komitmen Polri untuk tetap profesional dan transparan dalam setiap proses hukum yang menyangkut pejabat tingginya.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ