Jokowi Saksi Kasus Ijazah Palsu: UGM Klarifikasi Larangan Kacamata Hitam, Bukan Kacamata Biasa
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Presiden ketujuh RI, Joko Widodo , memberikan kesaksian krusial dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11).
- Dalam sidang tersebut, Jokowi secara langsung membantah keraguan terkait keaslian foto di ijazah Sarjana Pertamanya yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) pada 1985.
- Ketika ditanya oleh jaksa mengenai kondisi fisik saat kelulusan 41 tahun silam, Jokowi menjawab dengan lugas bahwa ia memang berkumis dan menggunakan kacamata.
Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, memberikan kesaksian krusial dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11). Dalam sidang tersebut, Jokowi secara langsung membantah keraguan terkait keaslian foto di ijazah Sarjana Pertamanya yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) pada 1985. Ia menegaskan bahwa foto yang tertera di dokumen tersebut adalah dirinya sendiri, bukan orang lain, sekaligus memamerkan arsip ijazah lengkap dari jenjang SD hingga S1 di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai kondisi fisik saat kelulusan 41 tahun silam, Jokowi menjawab dengan lugas bahwa ia memang berkumis dan menggunakan kacamata. "Kumisnya tipis, Yang Mulia," jawab Jokowi menanggapi konfirmasi ulang dari jaksa. Kesaksian ini menjadi poin penting dalam mengklarifikasi narasi publik yang sempat mempertanyakan keabsahan dokumen akademik mantan presiden tersebut.
Klarifikasi UGM: Larangan Spesifik untuk Kacamata Hitam
Menyikapi polemik yang berkepanjangan, Rektor UGM, Ova Emilia, telah mengeluarkan klarifikasi resmi melalui video di kanal YouTube UGM pada 28 November 2025. Ova menjelaskan bahwa aturan akademik di masa itu memiliki spesifikasi yang sering disalahpahami oleh publik. Ia menegaskan bahwa larangan yang berlaku bukanlah melarang penggunaan kacamata secara umum, melainkan kacamata hitam saja.
- Ketentuan ini merujuk pada pengumuman resmi dari Pembantu Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat tertanggal 3 November 1984.
- Ova Emilia menegaskan, "Terkait foto ijazah Joko Widodo berkacamata, kami tegaskan bahwa di masa itu yang dilarang adalah foto diri dengan kacamata hitam."
- UGM juga mengungkapkan adanya arsip ijazah lain yang menunjukkan pemegang ijazah menggunakan kacamata biasa, sehingga praktik tersebut sah secara administratif pada era tersebut.
Tanggung Jawab Akademik dan Penutup Polemik
Pengumuman ini merupakan bentuk tanggung jawab institusional UGM dalam menyampaikan kebenaran berdasarkan data akademik yang valid. Ova Emilia memastikan bahwa klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membela salah satu pihak secara tidak proporsional, melainkan untuk memulihkan integritas data akademik kampus. Dengan adanya kesaksian langsung dari Jokowi dan penjelasan arsip hukum internal UGM, kontroversi mengenai keabsahan ijazah tersebut kini memiliki dasar fakta yang lebih solid di mata hukum dan publik.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Gunung Bromo Erupsi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 500 Meter di Atas Puncak

Polisi Ungkap Modus Ilegal Pengangkutan Bio Solar di Gunungkidul: Truk Dimodifikasi dan Gunakan Pelat Palsu

Pramono Siapkan Anggaran 2027 Integrasi Sekolah Negeri Bertingkat di Tanah Abang
