Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BEI Desak 12 Emiten Delisting Tuntaskan Kewajiban Buyback Sebelum 10 November 2026

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Antara Pasar Modal & Antara News
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

BEI Desak 12 Emiten Delisting Tuntaskan Kewajiban Buyback Sebelum 10 November 2026
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak 12 emiten yang dijadwalkan mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting) pada 10 November 2026 untuk segera menyelesaikan kewajiban pembelian kembali (buyback) saham.
  • Jeffrey Hendrik , Direktur Utama BEI, menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban buyback ini bersifat mengikat dan harus diikuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan bursa.
  • Dari total 18 emiten yang masuk daftar delisting, 12 di antaranya masih belum merampungkan kewajiban tersebut, menandai urgensi penyelesaian sebelum batas waktu akhir tiba.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak 12 emiten yang dijadwalkan mengalami penghapusan pencatatan saham (delisting) pada 10 November 2026 untuk segera menyelesaikan kewajiban pembelian kembali (buyback) saham. Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, menegaskan bahwa ketentuan mengenai kewajiban buyback ini bersifat mengikat dan harus diikuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan bursa. Dari total 18 emiten yang masuk daftar delisting, 12 di antaranya masih belum merampungkan kewajiban tersebut, menandai urgensi penyelesaian sebelum batas waktu akhir tiba.

Kebijakan delisting ini diambil berdasarkan ketentuan bursa, dengan alasan utama status pailit atau penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) yang telah berlangsung lebih dari 50 bulan. BEI telah mewajibkan seluruh emiten terkait untuk melaksanakan buyback sebagai bentuk perlindungan bagi investor publik yang masih memegang saham perusahaan tersebut.

Jadwal Kritis dan Dasar Hukum Pelaksanaan Buyback

Kewajiban buyback ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Berdasarkan jadwal resmi BEI, emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026. Periode pelaksanaan buyback berlangsung selama enam bulan, yakni dari 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026. Dengan demikian, para emiten hanya memiliki waktu hingga Senin, 9 November 2026, untuk menuntaskan kewajiban tersebut sebelum sahamnya resmi dihapus dari papan perdagangan bursa keesokan harinya.

Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa proses ini telah dilakukan secara transparan sesuai aturan main yang berlaku. "Oh iya, tentu akan diatur dalam ketentuan terkait kewajiban buyback tersebut. Harus diikuti sesuai dengan yang sudah disampaikan," ujar Jeffrey saat diwawancarai wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis. Penegasan ini menunjukkan komitmen bursa untuk memastikan kepatuhan emiten terhadap regulasi pasar modal.

Dampak pada Investor Publik dan Profil Kepemilikan Saham

Keberadaan kewajiban buyback menjadi krusial mengingat masih terdapat porsi kepemilikan saham publik (free float) yang signifikan pada sejumlah emiten yang akan dihapus pencatatannya. Data BEI menunjukkan bahwa investor publik masih memegang saham di beberapa perusahaan besar, yang memerlukan mekanisme perlindungan melalui pembelian kembali oleh perusahaan.

  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memiliki free float sebesar 39,89 persen.
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) mencatatkan free float tertinggi mencapai 86,18 persen.
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) memiliki free float sebesar 78,78 persen.

Besarnya porsi saham publik tersebut mengindikasikan bahwa delisting akan berdampak langsung pada likuiditas dan nilai investasi para pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, penyelesaian buyback tepat waktu menjadi faktor penentu bagi kelancaran transisi penghapusan pencatatan saham tersebut.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ