Jelang Operasional Januari 2027, OJK Percepat Finalisasi Empat Pilar Aturan BMKS

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kesiapan regulasi menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Januari 2027.
- Langkah strategis ini dilakukan untuk melengkapi payung hukum yang telah terbit, guna memastikan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan mulus dan terstruktur.
- Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito , menegaskan bahwa proses finalisasi aturan ini menjadi kunci utama bagi stabilitas pasar komoditas strategis nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kesiapan regulasi menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Januari 2027. Langkah strategis ini dilakukan untuk melengkapi payung hukum yang telah terbit, guna memastikan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan mulus dan terstruktur. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menegaskan bahwa proses finalisasi aturan ini menjadi kunci utama bagi stabilitas pasar komoditas strategis nasional.
Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 yang digelar secara daring pada Kamis (5/11/2026), Sarjito mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebelumnya, yakni POJK Nomor 15 tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang, serta POJK Nomor 16 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Saat ini, fokus utama OJK adalah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai kelanjutan teknis dari kedua regulasi tersebut.
Empat Pilar Regulasi untuk Tata Kelola BMKS
Sarjito merinci bahwa aturan yang sedang difinalisasi mencakup empat aspek krusial dalam operasional bursa. Pertama, penyelenggaraan bursa yang mengatur tata kelola oleh lembaga kliring dan kustodian elektronik. Kedua, ketentuan mengenai perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara. Keempat, aturan perdagangan produk di BMKS. "Sekarang BMKS sedang menyiapkan dua peraturan yang sebentar lagi akan, semuanya tinggal dikeluarkan yaitu PADK sebagai kelanjutan dari POJK 15 dan POJK 16," ujar Sarjito. Ia menambahkan bahwa OJK telah mempersiapkan segala kebutuhan pengawasan mengingat bursa ini dijadwalkan beroperasi pada awal 2027.
Koordinasi Intensif dan Model Pengawasan Canggih
Untuk menjamin integritas pasar, OJK memastikan koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) guna memantau penahapan pengalihan tugas yang sedang berjalan. Selain aspek regulasi, OJK juga menyiapkan model pengawasan yang lebih canggih (*sophisticated*) untuk memastikan seluruh transaksi berjalan transparan dan aman. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan investor terhadap ekosistem baru perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia, sekaligus memastikan kepatuhan seluruh pelaku pasar terhadap standar yang ditetapkan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Bank BRI Rekam 39 Ribu Nasabah & Saldo Rp3,5 T dari Kolaborasi Debit FC Barcelona

BEI Buka Peluang Besar Perombakan Daftar Saham HSC Melalui Kajian Metodologi Terbaru

OJK Finalisasi Skema Disgorgement: Ganti Rugi Bagi Investor Korban Manipulasi Saham
