Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jelang Operasional Januari 2027, OJK Percepat Finalisasi Empat Pilar Aturan BMKS

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Detik Bursa & Emas
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Jelang Operasional Januari 2027, OJK Percepat Finalisasi Empat Pilar Aturan BMKS
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kesiapan regulasi menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Januari 2027.
  • Langkah strategis ini dilakukan untuk melengkapi payung hukum yang telah terbit, guna memastikan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan mulus dan terstruktur.
  • Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito , menegaskan bahwa proses finalisasi aturan ini menjadi kunci utama bagi stabilitas pasar komoditas strategis nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kesiapan regulasi menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Januari 2027. Langkah strategis ini dilakukan untuk melengkapi payung hukum yang telah terbit, guna memastikan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan mulus dan terstruktur. Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menegaskan bahwa proses finalisasi aturan ini menjadi kunci utama bagi stabilitas pasar komoditas strategis nasional.

Dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 yang digelar secara daring pada Kamis (5/11/2026), Sarjito mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebelumnya, yakni POJK Nomor 15 tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang, serta POJK Nomor 16 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Saat ini, fokus utama OJK adalah mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai kelanjutan teknis dari kedua regulasi tersebut.

Empat Pilar Regulasi untuk Tata Kelola BMKS

Sarjito merinci bahwa aturan yang sedang difinalisasi mencakup empat aspek krusial dalam operasional bursa. Pertama, penyelenggaraan bursa yang mengatur tata kelola oleh lembaga kliring dan kustodian elektronik. Kedua, ketentuan mengenai perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, mekanisme penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara. Keempat, aturan perdagangan produk di BMKS. "Sekarang BMKS sedang menyiapkan dua peraturan yang sebentar lagi akan, semuanya tinggal dikeluarkan yaitu PADK sebagai kelanjutan dari POJK 15 dan POJK 16," ujar Sarjito. Ia menambahkan bahwa OJK telah mempersiapkan segala kebutuhan pengawasan mengingat bursa ini dijadwalkan beroperasi pada awal 2027.

Koordinasi Intensif dan Model Pengawasan Canggih

Untuk menjamin integritas pasar, OJK memastikan koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) guna memantau penahapan pengalihan tugas yang sedang berjalan. Selain aspek regulasi, OJK juga menyiapkan model pengawasan yang lebih canggih (*sophisticated*) untuk memastikan seluruh transaksi berjalan transparan dan aman. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan investor terhadap ekosistem baru perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia, sekaligus memastikan kepatuhan seluruh pelaku pasar terhadap standar yang ditetapkan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ