Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Finalisasi Skema Disgorgement: Ganti Rugi Bagi Investor Korban Manipulasi Saham

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Market & Saham
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

OJK Finalisasi Skema Disgorgement: Ganti Rugi Bagi Investor Korban Manipulasi Saham
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjelaskan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement kepada investor yang terdampak pelanggaran di pasar modal.
  • Mekanisme ini memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada sanksi administratif, tetapi juga pemulihan kerugian secara langsung bagi para korban.
  • Penerapan sanksi oleh OJK didasarkan pada tingkat keseriusan pelanggaran serta dampaknya terhadap integritas pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjelaskan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement kepada investor yang terdampak pelanggaran di pasar modal. Kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam penguatan perlindungan investor, di mana Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberikan efek jera bagi pelanggar. Mekanisme ini memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada sanksi administratif, tetapi juga pemulihan kerugian secara langsung bagi para korban.

Penerapan sanksi oleh OJK didasarkan pada tingkat keseriusan pelanggaran serta dampaknya terhadap integritas pasar modal. Penegakan hukum yang tegas ini meliputi berbagai instrumen, mulai dari denda administratif hingga penyidikan pidana untuk pelanggaran yang dilakukan secara berulang. Dalam konteks ini, OJK memanfaatkan fleksibilitas hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa para manipulator pasar tidak hanya dihukum, tetapi juga dipaksa mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara ilegal.

Mekanisme Disgorgement dan Prinsip Una Via

Dalam konferensi pers RDK OJK di Jakarta pada Kamis (5/11/2026), Hasan Fawzi menjelaskan bahwa besaran kompensasi dan daftar investor yang berhak menerimanya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh OJK. Prinsip una via sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diterapkan untuk memastikan konsistensi penanganan perkara. Hal ini berarti OJK dapat meneruskan kasus ke tahap penyidikan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga proses hukum berjalan dalam satu jalur yang terintegrasi dan efektif.

Setelah identifikasi besaran keuntungan dan kerugian selesai, OJK akan mengenakan sanksi kepada pihak pelanggar. Hasil dari pengembalian dana tersebut kemudian didistribusikan secara proporsional kepada investor yang terbukti menjadi korban. Pendekatan ini menjamin keadilan di mana kerugian finansial yang diderita oleh pelaku pasar yang tidak terlibat dalam manipulasi dapat dipulihkan secara sistematis.

Studi Banding Global dan Dukungan Regulasi Nasional

OJK tidak hanya mengembangkan skema ini secara internal, tetapi juga melakukan studi banding terhadap praktik pemulihan kerugian di berbagai yurisdiksi global. Salah satu kolaborasi penting adalah dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat, yang bertujuan mengadopsi praktik terbaik dalam mekanisme pengembalian keuntungan ilegal. Pendekatan internasional ini diharapkan dapat memperkuat landasan teknis OJK dalam mengelola dana disgorgement secara efektif dan transparan.

Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan DPR melalui revisi UU P2SK. Penguatan landasan hukum ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh pelaku pasar. Dengan adanya regulasi yang kokoh, OJK dapat menjalankan fungsinya sebagai pelindung investor dengan lebih percaya diri, menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat, adil, dan kredibel bagi seluruh peserta.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ