Apjatel Tegas: Pemasangan Kabel di Jakarta Wajib Miliki Trouble Ticket, 15,5 Km Kabel Dirapikan

- Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menegaskan bahwa setiap aktivitas penarikan dan pemasangan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta harus mematuhi prosedur ketat yang berlaku.
- Penegasan ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah dalam merapikan kabel udara yang selama ini menjadi masalah visual di ibu kota.
- Anton menjelaskan bahwa setiap pekerjaan jaringan, khususnya penanganan gangguan, harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa trouble ticket atau bukti laporan gangguan.
Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menegaskan bahwa setiap aktivitas penarikan dan pemasangan kabel jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta harus mematuhi prosedur ketat yang berlaku. Anton F. Belnis, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Apjatel Jabodetabek, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan penyelenggara jaringan untuk memastikan pekerjaan di lapangan berjalan tertib, aman, serta tidak merusak estetika kota. Penegasan ini muncul di tengah upaya pemerintah daerah dalam merapikan kabel udara yang selama ini menjadi masalah visual di ibu kota.
Anton menjelaskan bahwa setiap pekerjaan jaringan, khususnya penanganan gangguan, harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa trouble ticket atau bukti laporan gangguan. Tanpa dokumen tersebut, petugas berwenang berhak mempertanyakan legalitas pekerjaan. "Kalau ada kegiatan di lapangan, yang pertama harus dipastikan adalah apakah pekerjaan tersebut karena adanya gangguan. Dasarnya apa? Harus ada trouble ticket dari perusahaan atau laporan gangguan masyarakat," ujar Anton saat meninjau kegiatan pemutusan kabel utilitas di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Kamis.
Mekanisme Pengawasan dan Perizinan Ketat
Untuk menegakkan aturan ini, petugas satuan tugas (Satgas) dari tingkat kelurahan hingga kecamatan diberi kewenangan untuk meminta bukti trouble ticket kepada pekerja di lapangan. Apabila pekerja tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, mereka wajib memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pemasangan jaringan baru. Jika terbukti sebagai pekerjaan baru tanpa izin, penarikan atau pemasangan kabel dilarang keras dilakukan. "Kalau tidak ada trouble ticket, berarti harus dipastikan apakah itu kegiatan baru. Kalau memang pekerjaan baru, seharusnya ada proses perizinannya terlebih dahulu. Kalau tidak ada, tentu tidak boleh dilakukan," tegas Anton. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pemasangan kabel liar yang tidak terkontrol.
Anton berharap koordinasi antara Apjatel, pemerintah daerah, dan petugas wilayah terus ditingkatkan guna mewujudkan penataan kabel yang tertib. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Bina Marga telah berkolaborasi dengan Apjatel untuk melakukan penataan kabel udara di Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan. Ahmad Sapii, Ketua Subkelompok Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta, menyebutkan bahwa penataan dimulai dengan pemutusan kabel sepanjang tiga kilometer di ruas tersebut.
Target Penataan 15,5 Kilometer di Enam Ruas Jalan
Program penataan kabel utilitas di Jakarta Barat ini memiliki cakupan yang luas, mencakup enam ruas jalan dengan total panjang penanganan mencapai 15,5 kilometer. Rincian ruas jalan yang menjadi target penataan meliputi:
- Jalan Meruya Selatan sepanjang 1.100 meter
- Jalan Utan Jati sepanjang 6.000 meter
- Jalan Kusuma sepanjang 1.600 meter
- Jalan Brigjen Katamso sepanjang 2.600 meter
- Jalan Kembangan Raya sepanjang 3.000 meter
- Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1.200 meter
Setelah penyelesaian di Jalan Kembangan Raya, langkah berikutnya adalah penataan kabel di Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1,2 kilometer yang dijadwalkan pada 12 November 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat mengembalikan kerapian visual kota sekaligus meningkatkan keamanan infrastruktur telekomunikasi di Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

OJK Finalkan Empat Aturan Teknis Jelang Operasional Bursa Mineral Nasional Januari 2027

Dadang Hartanto Perkuat Sinergi dengan Jakmania demi Ciptakan Iklim Sepak Bola Jakarta yang Kondusif

Bapeten Genjot Penguatan Regulasi dan SDM untuk Target PLTN 2032
