Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Finalkan Empat Aturan Teknis Jelang Operasional Bursa Mineral Nasional Januari 2027

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara Terkini
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

OJK Finalkan Empat Aturan Teknis Jelang Operasional Bursa Mineral Nasional Januari 2027
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pembentukan ekosistem perdagangan mineral dengan menyiapkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) strategis.
  • Empat aturan tersebut dirancang sebagai pedoman langsung dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan pada September 2026.
  • Regulasi ini mencakup aspek fundamental mulai dari infrastruktur pasar hingga perlindungan investor untuk menjamin integritas pasar mineral nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat pembentukan ekosistem perdagangan mineral dengan menyiapkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) strategis. Langkah ini merupakan fondasi teknis krusial menuju target operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan mulai Januari 2027, menandai transisi besar dari skema lama yang dikelola Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Empat aturan tersebut dirancang sebagai pedoman langsung dari dua Peraturan OJK (POJK) yang telah diterbitkan pada September 2026. Regulasi ini mencakup aspek fundamental mulai dari infrastruktur pasar hingga perlindungan investor untuk menjamin integritas pasar mineral nasional.

Detail Keempat Aturan Teknis dan Kerangka Regulasi

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, Sarjito, menjelaskan bahwa PADK ini akan mengatur ranah teknis secara spesifik. Rinciannya meliputi:

  • Selenggaraan Bursa & Infrastruktur: Aturan pertama mencakup mekanisme penyelenggaraan bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik.
  • Perantara Perdagangan: Aturan kedua mengatur hak dan kewajiban perantara perdagangan di BMKS.
  • Pengujian Kualifikasi: Aturan ketiga fokus pada penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pihak utama penyelenggara.
  • Mekanisme Produk: Aturan keempat mengatur tata cara perdagangan produk mineral dan komoditas strategis secara langsung.
Peralihan kewenangan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 September 2026, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang akan berlaku pada 1 Januari 2027.

Dampak Strategis: Kesiapan Timah sebagai Produk Inaugural

Berdasarkan target yang ditetapkan, perdagangan perdana BMKS melalui entitas ICOMEX ditargetkan berlangsung pada 4 Januari 2027 dengan timah sebagai produk pembuka. Sarjito menilai komoditas ini paling siap karena telah lama diperdagangkan melalui Jakarta Futures Exchange (JFX), meskipun partisipasi pelakunya masih terbatas. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pentingnya kesiapan regulasi agar perdagangan berjalan efektif dan membentuk harga komoditas yang kredibel. "OJK juga terus memperkuat kesiapan kerangka pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis," kata Friderica. Kebijakan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK, dengan tujuan akhir memperkuat peran komoditas strategis sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah persiapan intensif koordinasi dengan Bappebti untuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa hambatan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ