Penggerebekan Pesta Narkoba Libatkan Tiga Kader DPRD Gerindra, Puluhan Polisi Dimutasi, Klaim Intervensi
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Polisi Surabaya menangkap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Jawa Timur beserta lima orang lainnya saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari.
- Ketiga legislator yang terjerat kasus tersebut adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
- Menanggapi insiden yang mencoreng wibawa lembaga legislatif ini, Partai Gerindra memastikan ketiganya dipecat dari jabatan melalui sidang Majelis Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026.
Polisi Surabaya menangkap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Jawa Timur beserta lima orang lainnya saat sedang pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari. Ketiga legislator yang terjerat kasus tersebut adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Menanggapi insiden yang mencoreng wibawa lembaga legislatif ini, Partai Gerindra memastikan ketiganya dipecat dari jabatan melalui sidang Majelis Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga menggelar pesta narkotika. Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi, serta alat hisap. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Seluruh pelaku diamankan dalam keadaan berpakaian wajar dan dikonfirmasi telah berstatus menikah.
Investigasi Pelanggaran SOP dan Dugaan Intervensi
Perkembangan kasus ini memicu kontroversi setelah tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang terlibat langsung dalam penangkapan tersebut, dimutasi ke tingkat polsek berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, membenarkan mutasi tersebut terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kini sedang diperiksa Bid Propam Polda Jawa Timur. Namun, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga kuat adanya intervensi pihak luar yang membuat malu institusi setelah kasus ini terpublikasi. Ia menegaskan, jika tidak ada pelanggaran prosedur, mutasi ini menandakan ketidaksehatan proses karir personel Polri. Isu intervensi ini mengingatkan publik pada kontroversi serupa yang melibatkan dugaan penyadapan ilegal dalam struktur keamanan negara.
Rehabilitasi dan Langkah Hukum Lanjutan
Majelis Kehormatan Gerindra membantah adanya komunikasi atau intervensi kepada pihak kepolisian terkait mutasi tersebut. Sementara itu, dari aspek penanganan tersangka, Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Rachmat Kurniawan, membenarkan pelimpahan empat orang (tiga legislator dan satu warga) untuk menjalani program rehabilitasi rawat jalan setelah melalui asesmen di BNN Kota Surabaya. Untuk menjaga kontinuitas legislasi, Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah, menyatakan partai segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan menunjuk kader lain. Tindakan tegas ini diambil karena Gerindra tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika yang dinilai merusak integritas organisasi dan kepercayaan publik.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Ombudsman RI Teguhkan Standar Pelayanan: Wujudkan Layanan Publik Adil, Transparan, dan Bebas Diskriminasi

KPK Harapkan Eks Pejabat Kunci Perkuat Tata Kelola Badan Gizi Nasional

Ombudsman Tegaskan Netralitas dalam Evaluasi KIPP PRO 2026 di Tengah Tantangan Integrasi 27 Ribu Aplikasi Pemerintah
