KPK Harapkan Eks Pejabat Kunci Perkuat Tata Kelola Badan Gizi Nasional
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Badan Gizi Nasional (BGN) kini mendapat sentuhan baru dalam penguatan tata kelola melalui penugasan dua mantan pejabat senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan integritas kelembagaan serta mengawal rekomendasi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional.
- Keduanya memiliki rekam jejak lebih dari satu dekade di lembaga antirasuah tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) kini mendapat sentuhan baru dalam penguatan tata kelola melalui penugasan dua mantan pejabat senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan integritas kelembagaan serta mengawal rekomendasi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional.
Pemindahan tugas ini diinisiasi oleh Kejaksaan Agung, yang memindahtugaskan Mungki Hadipratikto, mantan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, serta Haerudin, mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK. Keduanya memiliki rekam jejak lebih dari satu dekade di lembaga antirasuah tersebut.
Eks Pejabat Anti-Korupsi Awali Peran Baru di BGN
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengonfirmasi proses administratif pemindahtugasan kedua jaksa tersebut telah selesai, dengan tanggal efektif per 1 November 2026. "Kami hanya melepas. Kalau tidak salah per 1 November ya, sudah kami lepas," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. KPK menegaskan akan memanfaatkan mekanisme manajemen talenta internal serta menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) sebagai langkah transisi sebelum pengisian jabatan definitif di posisi Labuksi dan Sekretariat Dewan Pengawas.
Secara rinci, penguatan tata kelola ini mencakup tiga aspek prioritas:
- Pembangunan sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip pencegahan korupsi.
- Pemutkianan koordinasi antarlembaga untuk mengawal rekomendasi kajian KPK terkait penyelenggaraan program MBG.
- Penerapan langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan, bukan sekadar identifikasi risiko.
Harapan Pencegahan Korupsi di Program MBG
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa penugasan mantan personel ke BGN merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan negara. "Penugasan mantan personel KPK ke BGN diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas," kata Budi Prasetyo di Jakarta. Ia menambahkan bahwa sinergi ini akan memastikan upaya pencegahan tidak berhenti pada tahap identifikasi risiko, melainkan berlanjut pada tindakan korektif yang terstruktur.
Keputusan ini menandai komitmen institusional dalam menjaga transparansi pelaksanaan program sosial berskala besar. Dengan pengalaman mendalam dari ekosistem antikorupsi, kehadiran Mungki dan Haerudin diharapkan dapat meminimalisasi celah kecurangan dalam distribusi dan pelaksanaan program MBG, sekaligus memperkuat kredibilitas BGN di mata publik dan pemerintah pusat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Menko Polhukam Dudung Tegaskan Keamanan Nasional Tetap Kondusif di Tengah Dinamika Internal Polri

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Seluruh Jakarta Pagi Hingga Malam

Gorontalo Raih Capaian Tertinggi Nasional, 60,87 Persen Balita Terlacak Tumbuh Kembangnya
