KPK Cecar Nusron Soal Dugaan Setoran Rutin dan Mutasi Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam upaya penelusuran alur dana haram yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta.
- Selain itu, fokus interogasi tertuju pada alur 'setoran rutin' dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga ke level kementerian untuk memuluskan mutasi atau promosi jabatan.
- "Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap dan jual-beli jabatan di lingkungan kementerian tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kewenangan Nusron terkait sertifikasi tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), serta dugaan mekanisme setoran rutin yang mengakar di struktur birokrasi ATR/BPN. Pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam upaya penelusuran alur dana haram yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta.
Klarifikasi Kewenangan dan Dugaan Setoran Rutin
Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Nusron mengenai uang-uang yang diterima oleh empat orang kepercayaannya, termasuk seorang direktur jenderal, yang diduga hasil dari suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, fokus interogasi tertuju pada alur 'setoran rutin' dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga ke level kementerian untuk memuluskan mutasi atau promosi jabatan. "Saudara NW juga dikonfirmasi berkaitan dengan kewenangannya dalam penempatan jabatan... ini juga berkaitan dengan dugaan adanya setoran rutin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026). Penyidik menekankan bahwa seluruh keterangan ini akan dianalisis untuk memetakan jejaring korupsi yang melibatkan internal kementerian.
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adi (Dirut Summarecon)
- Rizal Pahlevi (Pihak Swasta)
Langkah Penyidikan dan Potensi Pemanggilan Kembali
Menariknya, Nusron tidak secara terjadwal hadir pada hari pemeriksaan tersebut, melainkan datang sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya yang sempat ia absen dua kali. Ia hanya memberikan pernyataan singkat bahwa dinas luar negerinya telah berizin resmi dari Kemensetneg. Meski pemeriksaan pertama telah selesai selama lima jam, Budi memastikan potensi pemanggilan ulang tetap terbuka lebar. "Kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," kata Budi. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan delapan tersangka sebelumnya dalam dugaan suap blokir lahan Summarecon, di mana KPK kini memperluas ruang lingkup penyelidikan ke praktik jual-beli jabatan dan rotasi pegawai yang terindikasi bermuatan transaksional.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polda Metro Jaya Gagalkan 44,1 Kg Ganja Asal Sumut, Buru Sindikat Lintas Daerah hingga Residivis Curanmor

Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call
