Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan

KriminalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan
BAGIKAN:

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota kini tengah mendalami keterlibatan korporasi dalam kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Insiden tragis ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia setelah kendaraan berat tersebut hilang kendali dan menghantam warga di area kampus. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, menegaskan bahwa pihak perusahaan pemilik truk akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan menyeluruh.

Kecelakaan terjadi ketika truk molen yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial TM mengalami malfungsi rem, sehingga pengemudi kehilangan kendali atas kendaraan. Truk kemudian oleng ke arah kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan melindas warga yang berada di depan bangunan sisi kiri jalan. Kejadian ini memicu duka mendalam serta tuntutan keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya secara mendadak.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak kepolisian telah menetapkan sopir truk berinisial TM sebagai tersangka utama. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa status kasus telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Minggu (1/11) malam. Langkah hukum ini diperkuat dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Tersangka TM kini terancam hukuman berat berdasarkan regulasi lalu lintas yang berlaku, dengan rincian sebagai berikut:

  • Dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • Denda paling banyak sebesar Rp12 juta.

Komitmen Keadilan dan Imbauan Keselamatan

Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara cepat namun tetap teliti guna memberikan kepastian bagi keluarga korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat besarnya dampak kehilangan yang dialami oleh masyarakat.

Selain mengejar pertanggungjawaban hukum, Polri juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang. Mereka diimbau untuk memastikan kondisi armada selalu dalam keadaan layak jalan dan dipantau secara rutin sebelum beroperasi guna mencegah terulangnya tragedi serupa yang mengancam nyawa pengguna jalan lainnya.

Meow! Tanya Nesi!
😸