Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menahan Jamaludin Pohan , mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern.
- Penahanan ini dilakukan setelah penghitungan kerugian negara mencapai Rp5,031 miliar dari proyek bernilai Rp22 miliar tersebut.
- Pohan diketahui menerima pembayaran termin terakhir dan dana retensi secara langsung, sebuah praktik yang disebut penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menahan Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern. Penahanan ini dilakukan setelah penghitungan kerugian negara mencapai Rp5,031 miliar dari proyek bernilai Rp22 miliar tersebut. Pohan diketahui menerima pembayaran termin terakhir dan dana retensi secara langsung, sebuah praktik yang disebut penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
Danil Riffai, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan mantan kepala daerah tersebut. Total empat tersangka ditahan, termasuk AS (mantan Kepala Dinas Perikanan), IS (mantan ASN sebagai PPK), dan SP (kontraktor penyedia jasa). Penahanan dilakukan pada 26 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Pemeriksaan Kejahatan Konstruksi dan Aliran Dana
Pelacakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang berlokasi di Jalan Mojopahit. Untuk memastikan temuan, polisi melibatkan ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) menggunakan metode forensik seperti core drill untuk sampel beton dan rebar scanning untuk memeriksa tulangan. Hasilnya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu beton yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.
- Jamaludin Pohan: Diduga menerima sekitar Rp2 miliar.
- IS (PPK): Diduga menerima sekitar Rp450 juta.
- AS (Kepala Dinas): Diduga menerima sekitar Rp50 juta.
- SP (Kontraktor): Diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar.
Seluruh aliran dana tersebut berkaitan dengan pembayaran termin ketiga dan retensi sebesar 5% yang totalnya mencapai sekitar Rp4,8 miliar. Penerimaan dana ini dianggap tidak sah karena mantan wali kota tidak memiliki kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan secara sepihak.
Sanggkaan Hukum dan Tahapan Penuntutan
Dalam pengungkapan konstruksi perkara ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kontrak, hingga ponsel tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta ketentuan dalam KUHP. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut (tahap II) akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, menandai dimulainya proses hukum yang lebih intensif terkait penyimpangan dalam proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 ini.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan

Polda Metro Genjot Penyidikan Kasus Bertrand Peto, RS Polri Temukan Jejak Kekerasan pada Jasad Balita di Jaksel
