Polda Metro Jaya Gagalkan 44,1 Kg Ganja Asal Sumut, Buru Sindikat Lintas Daerah hingga Residivis Curanmor
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Upaya pemberantasan jaringan kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin intensif dengan terungkapnya peredaran narkotika lintas provinsi dan aksi pencurian kendaraan niaga pada Selasa (3/11).
- Dari kasus-kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 44,1 kilogram ganja yang dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke jaringan distribusi di Jabodetabek.
- Operasi besar-besaran ini menandai komitmen tinggi institusi keamanan dalam memutus rantai pasokan barang ilegal yang mengancam keamanan nasional.
Upaya pemberantasan jaringan kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin intensif dengan terungkapnya peredaran narkotika lintas provinsi dan aksi pencurian kendaraan niaga pada Selasa (3/11). Dari kasus-kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 44,1 kilogram ganja yang dikirim dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke jaringan distribusi di Jabodetabek. Operasi besar-besaran ini menandai komitmen tinggi institusi keamanan dalam memutus rantai pasokan barang ilegal yang mengancam keamanan nasional.
Dilansir dari Antara News, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya sedang memburu seorang bandar besar berinisial K, yang diduga kuat menjadi pengendali peredaran ganja tersebut. Target operasi ini menyasar wilayah Depok dan Tangerang, yang merupakan titik distribusi utama bagi jaringan asal Sumatera Utara tersebut. Keberhasilan penyitaan 44,1 kg ganja menjadi bukti efektivitas intelijen dalam mengintersepsi pengiriman barang haram antarprovinsi.
Rekonstruksi Kasus Residivis dan Dampak Penangkapan Sindikat
Selain mengungkap kasus narkoba, polisi juga berhasil membongkar kasus pencurian dua mobil boks milik perusahaan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku utama yang telah ditangkap adalah S alias R (23 tahun), yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tangerang dan Bogor. Status residivis ini menunjukkan pola kriminal yang berulang, di mana pelaku dengan riwayat hukum tetap beroperasi tanpa jera, kali ini beralih sasaran ke kendaraan niaga yang bernilai lebih tinggi.
Penangkapan S alias R menjadi kunci awal untuk membongkar jaringan penadahan. Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu pelaku lain serta penadah kedua mobil boks tersebut agar aset hasil kejahatan dapat diamankan sepenuhnya. Kasus ini tidak hanya berdimensi pencurian, tetapi juga indikasi adanya kelompok penadah yang profesional. Dengan menangani kasus residivis secara tegas, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mengurangi tingkat kejahatan di wilayah timur Jakarta yang sering menjadi target aksi para premanisme.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Korupsi Pasar Ikan Modern Rp5 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Ditahan Polisi

Kronologi Geger: ART di Jaktim Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 5 Tahun Sambil Live Video Call

Tragedi Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Polisi Bidik Pertanggungjawaban Perusahaan
