Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kawal Hamalatul Quran Jadi Pesantren Resmi, Stafsus Menag Janji Pendampingan Penuh di Sukoharjo

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Terkini
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kawal Hamalatul Quran Jadi Pesantren Resmi, Stafsus Menag Janji Pendampingan Penuh di Sukoharjo
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepastian bahwa lembaga tersebut akan memperoleh dukungan penuh dalam proses legalisasi dan pengembangan kelembagaannya ke depan.
  • Langkah strategis ini dilakukan agar Hamalatul Quran dapat beroperasi secara sah sesuai regulasi yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
  • Gugun menegaskan bahwa pendampingan ini mencakup seluruh aspek teknis maupun administratif untuk memastikan lembaga tersebut layak dan resmi beroperasi sebagai pesantren di Indonesia.

Gugun Gumilar, Staf Khusus Menteri Agama, menyatakan komitmennya untuk mendampingi Rumah Quran Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, guna memenuhi seluruh persyaratan menjadi pondok pesantren resmi di bawah naungan Kementerian Agama. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepastian bahwa lembaga tersebut akan memperoleh dukungan penuh dalam proses legalisasi dan pengembangan kelembagaannya ke depan.

Langkah strategis ini dilakukan agar Hamalatul Quran dapat beroperasi secara sah sesuai regulasi yang berlaku, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Gugun menegaskan bahwa pendampingan ini mencakup seluruh aspek teknis maupun administratif untuk memastikan lembaga tersebut layak dan resmi beroperasi sebagai pesantren di Indonesia.

Pemenuhan Kelima Rukun Pesantren dan Aspek Legalitas

Secara substansi, Hamalatul Quran dituntut untuk memenuhi lima rukun pesantren atau arkanul maโ€™had yang menjadi syarat mutlak di mana saja lembaga pesantren didiri. Kelima komponen tersebut meliputi keberadaan kiai sebagai pengasuh, kehadiran santri mukim (tinggal di pesantren), keberadaan masjid atau musala sebagai pusat ibadah, penyediaan asrama untuk tempat tinggal santri, serta pelaksanaan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah sebagai inti kurikulum akademik. Gugun menilai bahwa Hamalatul Quran sebenarnya telah memiliki modal dasar yang kuat, di mana mereka sudah memiliki pengasuh, basis santri, serta rutinitas pembelajaran Al-Qur'an yang berjalan aktif.

Selain aspek keilmuan, Gugun juga menggarisbawahi pentingnya pemenuhan aspek administrasi dan legalitas yang ketat. Berikut adalah rincian dokumen dan persyaratan yang akan didampingkan dalam proses pengajuan status resmi pesantren tersebut:

  • Pembentukan badan hukum yayasan yang sah.
  • Penyelesaian legalitas atas tanah dan bangunan lembaga.
  • Pembentukan struktur kepengurusan yang jelas dan terstruktur.
  • Pengurusan surat domisili resmi.
  • Penerimaan rekomendasi dari pihak-pihak terkait di daerah.

Dalam setiap tahapan ini, Gugun menekankan pentingnya komitmen institusional lembaga terhadap dasar negara. "Jangan khawatir soal administrasi. Selama niatnya lurus untuk umat, saya siap mendampingi. Kita urus bersama, langkah demi langkah," ujarnya, menegaskan sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan.

Penyembuhan Trauma Santri dan Respons Pengelola Lembaga

Di luar aspek legalitas dan kurikulum, terdapat dimensi psikologis yang juga menjadi perhatian utama Kementerian Agama. Gugun menambahkan bahwa Kemenag, bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, akan memberikan pendampingan psikologis serta trauma healing khusus bagi santriwati dan ustazah Hamalatul Quran. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menumbuhkan kembali semangat para pelaku pendidikan dalam menjalani aktivitas belajar mengajar, sekaligus membantu mereka pulih dari tekanan yang mungkin timbul selama proses transisi kelembagaan.

Menanggapi langkah tersebut, pengelola Hamalatul Quran menyambut baik inisiatif kunjungan dan pendampingan dari Kemenag. Mereka berharap kehadiran penguatan birokrasi ini dapat mempercepat proses pengajuan dan persetujuan status resmi pesantren, sehingga Hamalatul Quran dapat terus berkhidmah dan mengembangkan pendidikan Al-Qur'an dengan landasan hukum yang solid dan perlindungan negara yang utuh bagi seluruh civitas akademik.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ