Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BNPT dan LPSK Perkuat Jaminan Hak Koran Terorisme WNA via Nota Diplomatik

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara Terkini
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

BNPT dan LPSK Perkuat Jaminan Hak Koran Terorisme WNA via Nota Diplomatik
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat komitmen pemenuhan hak bagi korban tindak pidana terorisme, khususnya warga negara asing (WNA).
  • Untuk menjangkau korban masa lalu yang belum mengakses hak-haknya, kedua lembaga menggelar sosialisasi mekanisme pemulihan kepada 24 perwakilan diplomatik di Jakarta.
  • Putusan ini mengesahkan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan bagi korban terorisme masa lalu.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat komitmen pemenuhan hak bagi korban tindak pidana terorisme, khususnya warga negara asing (WNA). Direktur Koordinasi Pemulihan Korban BNPT, Suroyo, menegaskan bahwa kesinambungan koordinasi antara BNPT, LPSK, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik negara asing menjadi faktor krusial agar proses pemulihan berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk menjangkau korban masa lalu yang belum mengakses hak-haknya, kedua lembaga menggelar sosialisasi mekanisme pemulihan kepada 24 perwakilan diplomatik di Jakarta. Langkah strategis ini bertujuan membuka akses bagi WNA yang terdampak aksi terorisme di Indonesia pada periode 2002โ€“2018, terutama mereka yang sebelumnya tidak mengetahui adanya perpanjangan waktu pengajuan permohonan bantuan negara.

Mekanisme Baru dan Penyebaran Informasi Diplomatik

Dalam sosialisasi bertajuk "Dissemination of Information on the Rights of Victims of Terrorist Acts That Occurred in Indonesia (2002โ€“2018)", BNPT dan LPSK mengedepankan pengantar informasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengesahkan perpanjangan jangka waktu pengajuan permohonan bagi korban terorisme masa lalu. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dionisius Elvan Swasono, menjelaskan bahwa perwakilan diplomatik memegang posisi strategis sebagai penghubung vital antara pemerintah Indonesia dengan warga negara mereka yang terdampak. "Kami berharap informasi ini dapat diteruskan kepada otoritas terkait maupun warga negara masing-masing yang menjadi korban, khususnya mereka yang belum mengetahui adanya prosedur dan perpanjangan waktu pengajuan," kata Dionisius.

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa penanggulangan terorisme tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemulihan korban sebagai wujud keadilan negara. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menguraikan alur layanan pemulihan yang tersedia bagi korban yang memenuhi syarat. Prosesnya meliputi:

  • Pengajuan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme melalui mekanisme nota diplomatik Kementerian Luar Negeri;
  • Penerbitan Surat Penetapan oleh BNPT;
  • Akses terhadap layanan pemulihan komprehensif oleh LPSK, meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, serta kompensasi.

Komitmen Sinergi dan Perlindungan Tanpa Diskriminasi

Perwakilan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Yudanto Wibowo, menegaskan pentingnya komunikasi erat antara pemerintah Indonesia dengan para perwakilan diplomatik. Tujuannya adalah memastikan proses penyampaian informasi dan pengajuan permohonan berjalan secara efektif, transparan, dan tertib. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan kesempatan penting bagi WNA untuk memperoleh akses terhadap hak-hak mereka sebagai korban.

BNPT dan LPSK berkomitmen memperluas jangkauan informasi melalui sinergi dengan Kemenlu dan negara sahabat guna mengidentifikasi korban yang selama ini belum tersentuh layanan negara. Dukungan diplomasi ini diharapkan dapat mencegah adanya korban yang kehilangan kesempatan pemulihan semata-mata karena keterbatasan informasi. Dengan kolaborasi lintas lembaga dan negara, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap korban terorisme, terlepas dari kewarganegaraannya, berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan kesempatan untuk memulihkan kehidupannya secara utuh.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ